SUARA INDONESIA

Dituntut 17 Tahun Penjara, Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Dua Santriwati di Tuban Divonis 8 Tahun

Irqam - 08 June 2023 | 16:06 - Dibaca 1.97k kali
Peristiwa Daerah Dituntut 17 Tahun Penjara, Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Dua Santriwati di Tuban Divonis 8 Tahun
Persidangan guru ngaji Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur terdakwa kasus pencabulan terhadap dua santriwatinya, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, memvonis penjara 8 tahun penjara terhadap guru ngaji Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua santriwatinya. Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan 17 tahun penjara dari jaksa.

Ketua Majelis Hakim PN Tuban Evi Fitriawati bersama dua hakim anggota lainnya, Taufiqurrahman dan Andi Aqsa membacakan putusan, Rabu (07/06/2023). Vonis lebih ringan dari tuntutan itu, karena majelis hakim menilai dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan tidak berbelit-belit. 

"Vonis terhadap terdakwa 8 tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan serta restitusi 36 juta serta subsider 6 bulan. Seperti itu," kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Kamis (08/08/2023).

Uzan menjelaskan, alasan majelis hakim memvonis terdakwa kasus pencabulan lebih ringan dari tuntutan, karena selama menjalani persidangan tidak berbelit-belit saat mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa yang belum pernah terpidana menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Hal yang meringankan dari majelis hakim bahwa terdakwa mengakui perbuatannya tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum," ujarnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro menyebut, pihak jaksa masih pikir-pikir. Menurutnya, pihaknya masih diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Kami masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut sebagaimana jangka waktu tujuh hari kedepan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur merupakan pelaku pencabulan terhadap dua santri berinisial NF (12) dan PT (19). Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di pondok pesantren milik ayahnya di Kecamatan Grabagan.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap NF dan PT sebanyak 20 kali selama tiga tahun terakhir. Lokasinya di kamar pribadi, kamar khusus santriwati, dan kamar mandi pondok pesantren.

Modusnya, setiap usai mengajar di pondok pesantren, Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur memperbolehkan para santriwati lain pulang dari pembelajaran. 

Namun, NF dan PT tidak boleh pulang lebih dulu. Pada saat dua korban tinggal dulu inilah, pelaku melancarkan muslihat bujuk rayu kepada NF dan PT hingga berakhir pada tindakan pencabulan.

Adapun, perbuatan bejat pria berusia 27 tahun ini diungkap keluarga NF yang menaruh curiga atas keganjilan setiap kali pulang ke rumah dari pondok pesantren.

Saat di rumah, NF kerap menangis. Ketika ditanya ibunya, perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu tidak menjawab. Melainkan terus menangis dan memeluk erat ibunya.

Melihat gelagat tersebut, ibu NF lalu memeriksa handphone anaknya. Disitulah sang ibu menemukan percakapan yang menjadi bukti bahwa anaknya dan PT, telah dicabuli dan disetubuhi Ahmad Fauzi Mustofa Abdul Ghofur.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV