SUARA INDONESIA

Polemik Galian C Desa Ngancar Ngawi di Mediasi

Ari Hermawan - 12 June 2023 | 14:06 - Dibaca 869 kali
Peristiwa Daerah Polemik Galian C Desa Ngancar Ngawi di Mediasi
Mediasi galian C ilegal, (Foto: Ari Hermawan/Suaraindonesia.co.id).

NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Polemik aktivitas galian C yang diduga tidak berizin yang berada di Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kabupaten Ngawi, dimediasi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Ngancar Nurhadi Hamdani dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa dan setempat serta pengusaha, pemilik lahan dan perwakilan warga.

“Sudah menjadi kesepakatan bersama, bahwa masalah ini diselesaikan mediasi, dengan disertai bukti pernyataan aktivitas galian ilegal ini diberhentikan sementara hingga izinnya ada,” kata Nurhadi Hamdani pada Senin (6/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyampaikan aksi protes kepada pemdes setempat adanya aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

Kades Ngancar Nurhadi Hamdani saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal adanya kegiatan galian C ilegal. Pihaknya baru mengetahui setelah aktivitas galian C itu berkembang di masyarakat dan menimbulkan polemik.

“Saya baru mengetahui setelah tiga hari beroperasinya galian C ilegal itu, itupun setelah warga melakukan aksi protes di lokasi galian,” kata Nurhadi Hamdani kepada suaraindonesia.co.id

Supadi alias bandit pengusaha yang melakukan galian C mengungkapkan bahwa dirinya akan mengurus perijinan galian. Pihaknya menyatakan galian tidak ditutup melainkan dihentikan sementara.

"Kami akan urus ijin galian, sementara kami hentikan dan alat excavator kita pindahkan dari lokasi. Jadi aktivitas galian dihentikan sampai ijin resmi galian kami pegang," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV