SUARA INDONESIA

Dikuasai Pemegang SHGB Kedaluarsa, Pemilik SHM Minta Rumah di Jalan Mayjen Panjaitan 83 Kota Malang Dikosongkan

Redaksi - 17 June 2023 | 07:06 - Dibaca 1.71k kali
Peristiwa Daerah Dikuasai Pemegang SHGB Kedaluarsa, Pemilik SHM Minta Rumah di Jalan Mayjen Panjaitan 83 Kota Malang Dikosongkan
Rumah di Jl. Mayjen Panjaitan No.83 Kota Malang disegel pemilik sah ber-SHM. (Foto: Istimewa)

MALANG, Suaraindonesia.co.id - Seorang warga Kota Malang, Munif Afendi mencari keadilan. Rumah yang dibelinya 5 tahun lalu hingga saat ini belum bisa ia tempati.

Sebab, rumah yang berlokasi di Jl. Mayjen Panjaitan No. 83 Kota Malang tersebut masih dikuasai oleh seseorang yang mengaku memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Padahal, setelah terjadi jual beli di tahun 2017 lalu, Munif langsung mengurus legalitas rumah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya. 

Munif Afendi selaku pemilik sah rumah setelah membeli dari pemilik sebelumnya, Entin Rochyatin, belum dapat menempati karena adanya pelarangan dari Muhammad Bisri yang mengaku orang suruhan dari Ludfi Adha Fabanyo.

Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan pada Kamis (15/06/2023) lalu tidak membuahkan hasil. Sebab upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan Munif tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Ludfi Adha Fabanyo.

Karena mediasi gagal, Munif melalui kuasa hukumnya, Nanang Rostiono pun terpaksa memberikan tenggat waktu selama 12 hari kepada pihak yang menguasai rumah tersebut untuk mengemasi barang-barangnya.

Kuasa hukum pemegang SHM rumah tersebut, Nanang Rostiono menyampaikan, bahwa objek rumah di Jl. Mayjen Panjaitan, Kota Malang sah secara hukum milik dari kliennya berdasarkan Sertfikat Hak Milik Nomor : 1980

"Kami memiliki bukti otentik yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama bapak Munif Afendi. Dan berdasarkan itu klien kami berhak menguasai, memiliki dan menempati sesuai alas hak yang diberikan oleh Negara," jelas Nanang Rostiono, Kamis (15/06/2023).

Diungkapkan Nanang, bahwa objek rumah di Jl. Mayjen Panjaitan No. 83 Kota Malang tersebut dibeli oleh kliennya dari pemilik sebelumnya yaitu Entin Rochyatin.

Sementara Ludfi Adha Fabanyo menguasai objek tersebut berdasar pengakuan memiliki SHGB yang sudah tidak berlaku alias kedaluarsa.

"Awalnya Entin Rochyatin melaporkan kehilangan SHGB Nomor 30 atas nama suaminya ke kepolisian, setelah itu mengurus ke BPN dan dikeluarkanlah SHGB Baru atas nama Entin Rochyatin selaku ahli waris dari almarhum suaminya," tambahnya.

Setelah mendapat SHGB tersebut, Nanang Rostiono menambahkan, objek rumah tersebut dijual kepada kliennya pada tahun 2017 lalu yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

"Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu asli dan sah secara hukum karena dikeluarkan oleh BPN selaku instansi administrasi Negara. Kalau Ludfi masih memegang SHGB yang telah dinyatakan hilang dan telah dibuat baru, patut diduga dia telah memberikan keterangan palsu pada akta otentik," paparnya.

Nanang Rostiono juga menegaskan, berdasarkan keterangan Entin Rochyatin, bahwa dirinya dengan Ludfi Adha Fabanyo tidak memiliki hubungan biologis atau orang tua angkat karena tidak mempunyai penetapan dari Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami memiliki bukti atas pengakuan dari Ibu Entin Rochyatin secara notariil yang menyatakan bahwa Ludfi Adha Fabanyo bukan anak kandungnya. Bahkan juga tidak ada penetapan waris dari Pengadilan Agama yang menyatakan sebagai ahli waris atau anak angkat," beber Nanang.

Berdasarkan bukti bukti dan keterangan dari Entin Rochyatin secara notariil selaku pemilik rumah yang telah dijual kepada Munif Afendi, Nanang Rostiono meminta kepada pihak yang menempati rumah kliennya agar segera dikosongkan.

"Kami meminta kepada pihak yang menempati objek rumah di Jl. Mayjen Panjaitan No. 83, agar segera mungkin untuk memindahkan barang barangnya dalam waktu 21 hari, apabila tidak mengindahkan, segala kerusakan ataupun kehilangan, bukan tanggung jawab kami," pungkas Nanang Roostiono.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV