BLITAR, Suaraindonesia.co.id - Seorang pria spesialis jambret bernama Agus Prasetyo (36), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi.
Aksi pelaku yang dilakukan di Jalan Raya Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar sempat viral di media sosial. Sebab, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga bersama anaknya.
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pelaku ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah menjalankan aksi jambret sebanyak 20 kali di wilayah Kabupaten Blitar.
"Pelaku memang sengaja mengincar target seorang emak-emak karena jika korban perempuan dirasa tidak akan melakukan perlawanan. Biasanya, yang dicari adalah mereka yang sedang mengendarai sepeda motor ataupun berjalan kaki," kata AKBP Anhar, Jumat (23/06/2023).
Anhar menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi