SUARA INDONESIA

Usai Sidang Putusan Pengadilan, Pemkab Cilacap Bakal Segera Bangun Pasar Kroya

Satria Galih Saputra - 05 July 2023 | 22:07 - Dibaca 5.20k kali
Peristiwa Daerah Usai Sidang Putusan Pengadilan, Pemkab Cilacap Bakal Segera Bangun Pasar Kroya
Plt Kabag Hukum Setda Cilacap, Siti Fauziyah (Tengah) (Foto : Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Kasus gugatan yang dilakukan Pemkab Cilacap kepada PT Tata Daerah Mandiri (TDM) ke Pengadilan Negeri Cilacap terkait hak pengelolaan Pasar Induk Kroya memasuki babak akhir. 

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu siang (05/07/2023), Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap memutuskan pemegang hak pengelolaan Pasar Induk Kroya saat ini jatuh kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Cilacap. 

Usai sidang putusan dari Pengadilan tersebut, pemerintah daerah setempat berencana akan membangun kembali Pasar Kroya pasca kebakaran yang terjadi pada Desember 2021 lalu. 

"Dalam waktu dekat pasar segera dibangun demi kemanfaatan masyarakat, khususnya para pedagang sehingga mereka bisa melanjutkan aktifitas selaku pedagang di tempat yang lebih layak," ungkap Plt Kabag Hukum Setda Cilacap, Siti Fauziyah usai sidang di Pengadilan Negeri Cilacap. 

Namun demikian, menurutnya, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Hal itu mengingat anggaran dalam pembangunan Pasar Kroya tersebut. 

"Nanti kita ikuti untuk tahap selanjutnya mengenai progres penyelesaian Pasar Kroya. Intinya pemerintah daerah komitmen akan membangun pasar kembali," tegas Siti. 

Sementara perwakilan dari PT Tata Daerah Mandiri (TDM), Johan Sarijo saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihaknya telah berdamai dengan Pemda Cilacap. 

"Hari ini sudah selesai, tidak ada lanjutan. Ini yang ditunggu oleh para pedagang, jangan sampai ada banding maupun kasasi," ujarnya. 

Kendati demikian, PT TDM masih memiliki hak atas bangunan yang belum terjual dan masih dapat dikelola selama 10 tahun kedepan. 

"Jadi ada beberapa bangunan yang belum terjual. Ini masih hak PT TDM untuk dikelola sampai tahun 2023. Parkir juga masih dikelola oleh kami selama 3 tahun kedepan. Untuk yang lain sudah menjadi hak milik pemerintah daerah," jelas Johan. 

"Kami harap kedepannya ada kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan para pedagang untuk menata kembali Pasar Kroya," pintanya. 

Terpisah, Ketua Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) Muchlisin saat ditemui mengaku senang dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Cilacap. 

"Sangat senang sekali karena apa yang kami perjuangkan bersama dari awal, dibantu LSM GMBI hari ini membuahkan hasil dan kami mendorong Pemda agar Pasar Kroya segera dipercepat pembangunannya," ucapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya