TUBAN, Suaraindonesia.co.id - PT Pertamina akan kembali melakukan pembebasan lahan milik warga kampung miliarder di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban untuk pelebaran jalan dalam proyek pembangunan New Grass Refinery and Petrochemical (NGRR) atau kilang Tuban.
Pembebasan lahan tersebut baru masuk pada tahapan konsultasi publik pengadaan lahan. Kegiatan itu diikuti ratusan warga kampung miliarder, meliputi Desa Wadung, Sumurgeneg, Tasikharjo, Purworejo, dan Remen di Pendopo Kecamatan Jenu pada Senin (10/07/2023).
Saat konsultasi publik, terjadi pro kontra antar ratusan warga. Sebagian warga ada yang setuju dengan syarat dan ada yang secara tegas menolak pembebasan lahan untuk kilang Tuban tersebut.
Misalnya, Sucipto warga Desa Sumurgeneg mengatakan bahwa dirinya setuju namun dengan catatan. Salah satunya, Pertamina harus memberikan harga lebih tinggi karena pembebasan lahan untuk pelebaran jalan berada di area pemukiman.
Kemudian pembebasan lahan juga diminta tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan Pertamina saja, namun harus memikirkan jangan panjang kesejahteraan warga.
"Yang akan terdampak tidak hanya tanah tetapi juga pemukiman, jadi kalau pemukiman panjangnya 10 meter namun yang terkena 2 meter, harus dihargai sepanjang pemukiman itu. Jika tidak, itu malah menjadi resah warga," kata Sucipto.
Berbeda dengan Sucipto, warga bernama Matraji tegas menolak pembebasan lahan untuk akses jalan proyek kilang Tuban. Ia menyebut, Pertamina seharusnya bisa memanfaatkan lahan yang berada di selatan pemukiman warga.
"Harapan saya pembebasan lahan ini bisa digeser ke selatan desa, agar masyarakat desa ini tidak terusik. Gara-gara jalan diluaskan nanti bisa terjadi kecelakaan karena banyak anak kecil," ungkapnya.
Sementara itu, Sr Officer III Land Acquisition Asset Management PT Pertamina Evri Marta Risal mengatakan, pembebasan lahan itu sesuai rekomendasi dan memenuhi Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan PUPR.
"Kita sudah lakukan inventarisasi, ada sekitar 219 bidang tanah dengan luasan 17 ribu meter persegi yang akan kita bebaskan untuk pelebaran jalan dan pembangunan jalan," ujar Evri—sapaanya.
Evri menyebut, panjang pelebaran jalan yang dibutuhkan Pertamina sekitar 3.700 meter. Sedangkan untuk pembangunan jalan baru mencapai 1,8 kilometer.
"Untuk tahapan selanjutnya, ini kan konsultasi publik. Habis itu Pertamina akan mengajukan Penlok ke Bupati. Jika oke, Bupati akan menerbitkan Penlok. Maka BPN masuk untuk identifikasi tanah dan mengatur KJPP datang," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi