JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya.
Surat pemanggilan kedua itu, dilayangkan setelah keduanya tidak hadir dalam pemaggilan pertama pada hari Selasa (01/12/2020) kemarin.
"Kita layangkan kembali surat pemanggilan yang kedua kepada MRS (Rizuiq) dan HA (Hanif)," terang Yusri di Polda Metrojaya, sebagaimana dilansir suara.com jejaring suaraindonesia.co.id, Rabu (02/12/2020).
Kata Yusri, alasan Habib Rizieq tidak menghadari pemanggilan polisi tidak bisa diterima oleh penyidik.
Terlebih, kuasa hukum Rizieq yang mengkalim bahwa kliennya tidak bisa hadir karena istirahat pasca dirawat di RS Ummi Bogor.
"Nah, itu tidak bisa menunjukan bukti surat keterangan dokter," tegasnya menambahkan.
Maka dari itu, pihaknya akan menjadwal ulang untuk pemeriksaan yang kedua. Yakni, pada senin (07/12/2020) mendatang.
"Kami harapkan hari Senin nanti, kedua orang tersebut MRS dan HA akan hadir," pintanya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aditya Mulawarman |
Editor | : |
Komentar & Reaksi