ARAB SAUDI - Aturan ketat diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap pergerakan warganya. Salah satunya dengan melarang warga Saudi bepergian ke negara yang masuk zona merah, termasuk Indonesia.
"Siapapun yang terbukti melakukan perjalanan akan dikenai pertanggungjawaban dan dihukum berat," tegas seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri Saudi.
Selain dihukum berat, warga Saudi yang melanggar aturan tersebut juga akan dicekal bepergian selama 3 tahun.
Disadur dari Reuters, Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk dalam daftar merah bersama Afghanistan, Argentina, Mesir, Brasil, Ethiopia, India, Pakistan, Lebanon, Afrika Selatan, Vietnam, Uni Emirat Arab dan Turki.
Pejabat Kemendagri Saudi tersebut melanjutkan, pemerintah setempat mengambil kebijakan itu setelah mengetahui bahwa sejumlah warga yang mendapatkan keistimewaan bepergian di tengah pandemi, malah melanggar aturan tersebut.
"Kemendagri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," bebernya.
Tujuannya ialah untuk menekan laju kasus Covid-19 di negara tersebut. Sebab, kebijakan ini dinilai efektif. Per Selasa (27/7/2021) ada penurunan 1.379 kasus dibanding rata-rata kasus harian pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 kasus per hari.
Sejauh ini, kasus Covid-19 di Arab Saudi mencapai 520.774 dengan angka kematian 8.189 jiwa. (amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi