JAKARTA - Skandal dugaan korupsi yang dilakukan sekelompok pejabat Kemensos dan oknum swasta mendapatkan respon keras dari masyarakat.
Penangkapan ini, banyak masyarakat yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pelaku yang terbukti bisa dijatuhi hukum mati, sebagaimana peraturan yang berlaku.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan, KPK akan tetap berpedoman pada Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Merujuk pada pasal 2 yaitu penindakan. Barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya dir atau orang dengan melawan hukum dengan maksud merugikan negara," papar Firli, Sabtu (05/12/2020) menegaskan.
Saat ditanya wartawan, apakah kasus Kemensos ini nantinya akan mengarah kepada hukum an mati?
Firli dengan tegas mengatakan akan bekerja sesuai dengan keterangan saksi dan bukti terhadap kasus ini.
"Memang ada ancaman hukuman mati," tegasnya kembali menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK.
Hal itu dilakukan, karena sebelumnya bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus itu mengarah kepadanya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : |
Komentar & Reaksi