SUARA INDONESIA

PWI Majalengka Kampanyekan Edukasi Pentingnya UKW dan Tepis Pemahaman Informasi Sesat

Gito Wahyudi - 08 April 2021 | 05:04 - Dibaca 1.95k kali
Peristiwa PWI Majalengka Kampanyekan Edukasi Pentingnya UKW dan Tepis Pemahaman Informasi Sesat
Pertemuan PWI Majalangka, Rabu, (07/04/2021)

MAJALENGKA, -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka kampanyekan edukasi terkait disinyalir maraknya informasi sesat yang semakin menjamur prihal keberadaan Dewan Pers dan tidak mengakui perlunya sertifikasi hasil Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Ketua PWI Majalengka Jejep Falahul Alam mengatakan, tidak masalah. Asalkan selama tidak menyimpang dari aturan UU PERS No. 40 Tahun 1999 dan mengakui adanya Dewan Pers.

"Perlu diketahui bahwa Dewan Pers yang saat ini dipimpin Prof Mohamad Nuh dan jajarannya, merupakan lembaga yang diakui oleh negara sebagaimana di dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 15," katanya. Rabu, (07/04/2021).

Jejep menjelaskan, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Pers Pasal 15 telah dijalaskan bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, maka perlu dibentuk Dewan Pers yang independen.

"Fungsinya yakni melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik," terangnya.

Jejep memaparkan, disebutkan juga memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Selanjutnya, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. 

"Terakhir, meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan mendata perusahaan pers," paparnya.

Pihaknya sangat menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional, dengan eksistensinya membangun framing atau opini ke publik bahwa selain Dewan Pers terkesan ada lembaga tandingan lainnya. Padahal yang diakui oleh negara itu hanya satu. 

"Bahkan ada pula yang mencoba menyinggung terkait ada pihak pihak yang menolak tentang sertifikasi wartawan melalui ujian kompetensi wartawan (UKW), jika benar patut dipertanyakan status persnya.," ungkapnya.

Jejep mengingatkan bahwa UKW itu bukan program Dewan Pers, melainkan amanah atau permintaan komunitas pers nasional yang dikenal dengan Piagam Palembang dan diantara Tokoh yang menginisiasinya seperti Jacob Oetama, Dahlan Iskan, Margiono, Ilham Bintang.

"Jadi, Dewan Pers statusnya hanya memfasilitasi keinginan komunitas pers. Jadi aneh ketika mengaku komunitas pers lalu menolak UKW," imbuhnya.

Artinya UKW itu diperlukan karena dalam UU Pokok Pers disebutkan UU ini "lex specialist" atau hanya komunitas pers lah yang mengatur tentang pers. Jadi sudah benar lah bahwa UKW memang sepenuhnya berasal dari pers, oleh pers, untuk pers dan dilaksanakan oleh komunitas pers itu sendiri.

"Jadi kalau ada yang menuduh UKW dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah salah. Yang menguji adalah 27 lembaga 

uji, ada PWI, AJI, IJTI, lembaga pendidikan, lembaga pers dan lainnya," tutupnya. ** (Sigit)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya