SUARA INDONESIA

Persoalan Tambak Kepanjen, DPRD Minta Bupati Jember Tidak PHP

Wildan Mukhlishah Sy - 10 October 2021 | 20:10 - Dibaca 2.41k kali
Peristiwa Persoalan Tambak Kepanjen, DPRD Minta Bupati Jember Tidak PHP
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo saat bersama warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas (Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id)

JEMBER- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember meminta, agar Bupati Jember tidak memberikan harapan palsu kepada masyarakat Kepanjen, terkait penertiban tambak udang yang dinilai merugikan petani, nelayan dan lingkungan sekitar.

Pernyataan itu, disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo saat berkunjung ke Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Minggu (10/10/2021).

“Ya seperti yang disampaikan oleh masyarakat tadi, seolah Bupati memberikan harapan palsu. Jangan hanya diundang datang kemudian tidak ada penyelesaian. Jadi jangan salahkan ketika kami dan masyarakat mengatakan Bupati Jember hanya memberikan harapan palsu,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya sangat menyayangkan sampai saat ini belum adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk menangani persoalan tambak.

Padahal menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur secara resmi telah melimpahkan penanganan pengaduan kepada Bupati Jember agar segera mendapatkan tindak lanjut.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, telah melimpahkan kepada Bupati untuk menindaklanjuti. Kalau ini jelas sudah, seharusnya Bupati ambil tindakan tegas, tutup kalau perlu,” paparnya.

Kata dia, sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan surat tentang tanggapan pengaduan, yang berisikan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim tidak pernah mengeluarkan izin usaha tambak udang di Sempadan Pantai Kepanjen.

Meski demikian, dari hasil survei di lapangan, dirinya masih menemukan banyak tambak udang yang tetap beroperasi, bahkan tidak menghentikan pembangunan.

“Seharusnya tambak ini (tak berizin) tidak beroperasi atau ditutup. Ini menurut saya sangat fatal sekali, karena kan izinnya saja tidak ada. Tapi kenapa tetap beroperasi dan melakukan pembangunan, Bupati harusnya bisa menindak tegas,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Pak Ipunk ini menyebutkan, saat ini para nelayan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk mendapatkan tangkapan ikan. Karena kondisi air di lokasi tersebut telah terkontaminasi oleh limbah dari tambak.

“Mata pencaharian mereka ini mulai hilang. Kalau sebelumnya mereka bisa mencari ikan di belakang rumah, tapi sekarang sudah tidak bisa. Mereka costnya kan jadi lebih tinggi, ini yang harusnya menjadi perhatian dari pemerintah,” lanjutnya.

Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Kepanjen, dengan mendatangkan dinas-dinas terkait untuk melakukan validasi  tentang kejelasan perizinan usaha tambak.

“Berdasarkan surat dari DLH ini, kami akan mengundang  dinas-dinas terkait termasuk nanti DLH Jember, Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nanti saya pertanyakan apa betul hak guna usaha (HGU) telah diberikan kepada pengusaha-pengusaha tambak itu,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya berpesan agar masyarakat Kepanjen tetap semangat dan kompak dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan generasi selanjutnya.

“Kalau tidak diperjuangkan mungkin sepuluh tahun ke depan masyarakat yang asli sini, harus hengkang dari tempat ini. Jadi, tetap semangat dan kompak,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati H.Hendy Siswato sempat turun langsung ke sejumlah tambak udang di Kepanjen, Gumukmas.

Hendy menegaskan, dari 18 tambak di daerah tersebut ada salah satu tambak yang berpotensi melanggar.

"Kalau saya lihat ada satu posisi letak tambak agak masuk ke sepadan jalan," terang H.Hendy kepada sejumlah wartawan.

Hendy mengancam akan menutup tambak udang yang keluar dari aturan dan terbukti tidak berizin.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya