JEMBER - Salah seorang prakitisi hukum Kabupaten Jember Lubboyk Dairobbie, S.H mengingatkan semua pihak untuk hati-hati dan tidak melakukan memanipulasi data.
Ia beranggapan, jika ada yang berani memalsukan data atau memberikan keterangan palsu, berpotensi dipidana penjara 6 tahun.
Advokat anggota Peradi ini juga menyebut dengan tegas, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sangat jelas.
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat tidak sesuai dengan sebenarnya, adalah perbuatan melawan hukum," terangnya.
Begitupun sesuatu perjanjian (kewajiban) atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan juga sama.
"Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian karena pemalsuan surat, maka terancam hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," bebernya.
Disinggung terkait ramainya isu di pemberitaan dugaan data selundupan dan manipulasi di instansi Dinas Pendidikan dirinya menanggapi keras.
"Kalau itu terbukti ada pihak-pihak dengan sadar sengaja ikut terlibat, mulai dari perencana, membuat surat tidak sesuai kenyataan, menginput data tidak benar, semua berpotensi terancam pidana," sebutnya.
Pria lulusan fakultas Hukum kampus ternama di Kota Malang ini kembali mengingatkan, agar tidak melakukan praktik yang dapat merugikan orang lain maupun negara.
"Jika dugaan itu terbukti dan benar, praktik itu berpotensi melawan hukum. Apalagi, ada hak orang lain yang betul-betul mengabdi sesuai keahliannya. Itu yang semestinya harus diapresiasi," ucapnya.
Dirinya meminta, Bupati Jember ikut mengawasi dan memberikan atensi serius proses pendataan honorer nasional.
"Karena ini menyangkut nasib dan hajat hidup orang banyak. Jangan sampai, orang yang berhak, dikalahkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Aktivis Pendidikan PGRI Jatim mendapatkan banyak temuan dugaan data selundupkan di lingkungan Dinas Pendidikan Jember.
Terbaru, ada temuan data lulusan D3 kebidanan didata mengajar sebagai guru SD di Kecamatan Ledokombo.
Sampai saat ini, pihak Aktivis Pendidikan membuka posko pengaduan, jika ditemukan data janggal untuk segera dilaporkan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi