JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna terlibat perdebatan dengan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis melakukan interupsi saat proses pengambilan keputusan.
Iskan mengatakan, bahwa Fraksi PKS masih memiliki dua catatan terhadap RKUHP. Dia menyebutkan, pertama mengenai Pasal 240 tentang siapa saja yang menyatakan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut. (Pasal) ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," tutur Iskan menegaskan.
Catatan kedua, tambah Iskan, adalah Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Dia kembali menegaskan, bahwa rakyat berhak mengkritik pemerintah atau pemimpinnya karena tidak ada pemimpin yang bebas dari dosa.
Iskan juga berkomitmen, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar kedua pasal tersebut dicabut dari Undang-undang KUHP.
Pernyataan senada disamapaikan H.Santoso dari Fraksi Partai Demokrat. Dia mengharapkan agar dalam pelaksanaannya nanti, Undang-undang KUHP itu tidak merugikan hak-hak masyarakat, terutama soal kebebasan berpendapat.
Seperti koleganya dari Fraksi PKS, dia menyoroti pula pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Juga soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara agar tidak berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat, termasuk wartawan.
Setelah mendengarkan pandangan dari semua fraksi, Sufmi meminta persetujuan kepada semua anggota yang hadir.
"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang (paripurna DPR), apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dsetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju."( VOA)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi