SUARA INDONESIA

Diduga Terlibat Suap Dana Hibah Provinsi Jatim, KPK Tangkap Dua Warga Sampang

Hoirur Rosikin - 16 December 2022 | 22:12 - Dibaca 1.72k kali
Peristiwa Diduga Terlibat Suap Dana Hibah Provinsi Jatim, KPK Tangkap Dua Warga Sampang
Konferensi Pers di gedung KPK terkait dana hibah Profesi. (Foto/Klikuk.net)

SAMPANG - Diduga terlibat suap terkait dana hibah Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua warga Sampang.

Pertama atas nama warga berinisial AH, mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Kemudian warga sipil berinisial IW, yang masih satu daerah dengan AH.

Ke duanya berhasil di amankan oleh KPK di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari salah seorang warga, tersangka masih ada hubungan darah.

"Bahwa AH dan IW masih ada ikatan keluarga," ucap warga yang tak bersedia namanya disebut, Jumat (16/22/2022).

Selain itu, KPK juga mengamankan sejenis barang bukti berupa pecahan uang rupiah dan uang asing SGD dan USD sebanyak Rp 1 miliar.

Sedangkan ke dua tersangka berserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih Jakarta.

Sesuai dengan rilis di gedung KPK, tersangka telah di tetapkan kasus dugaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. Satu di antaranya STPS dan RD.

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang satu di antara Tersangka STPS," kata Johanis dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022).

ia memaparkan, ke duanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-udang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima STPS dan RS, di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf Juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomer 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV