PURWOREJO - Setelah viral di media sosial video yang diduga pengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (19) kepada Cristalino David Ozora (17) atau David, membuat semua kalangan masyarakat merasa geram dan marah.
Muhammad Abdullah salah satu mantan pengurus PC GP Ansor dan Komandan Banser Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dirinya mengecam dan mengutuk keras apa yang sudah dilakukan oleh Mario kepada David yang merupakan anak dari Pimpinan GP Ansor.
"Setelah melihat video kekerasan yang dilakukan oleh Mario anak Rafael Alun Trisambodo ASN Dirjen Pajak di Jakarta, terhadap David putra pengurus PP GP Ansor sungguh rasanya saya sangat geram," kata Muhammad Abdullah yang pernah menjabat sebagai Dansatkorcab Banser Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (25/02/2023).
Lebih lanjut, Pria yang juga merupakan Politisi Partai NasDem tersebut mengungkapkan, dirinya sebagai mantan pengurus yang aktif 3 periode di PC GP Ansor dan satu periode menjadi Komandan Satuan Koordinasi Cabang (Dansatkorcab) Banser Kabupaten Purworejo darahnya merasa mendidih melihat video tersebut.
"Dapat kita saksikan betapa bengis, kejam dan brutal aksi Mario itu, serta sangat jauh diluar batas perikemanusiaan. Saya menduga masih banyak Mario lain yang tak terekspose dan tak diproses karena kekuatan pengaruh jabatan maupun kekuatan finansial," ungkapnya seraya menahan amarah.
Dirinya sangat berharap, aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut dengan terbuka, cepat dan tepat.
"Apabila kasus ini tidak ditangani secara serius pasti akan menimbulkan reaksi keras dari sahabat-sahabat GP Ansor terutama Banser. Mari kita kawal dengan baik penanganan kasus ini agar tak masuk angin diperjalanan," tegasnya.
Abdullah menambahkan, Mario yang usianya belum genap 20 tahun sangat berbahaya karena mempunyai tabiat dan keangkuhan seperti itu.
"Bayangkan kalau anak seperti ini jadi pejabat pasti kebrutalan dan kekejamanya bisa melampaui Sambo. Mari kita bersama selamatkan bangsa ini dari generasi- generasi jahat seperti ini," pungkasnya.
Diketahui, bahwa saat ini Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap David.
Mario yang merupakan anak pejabat pajak ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Danu Sukendro |
Komentar & Reaksi