SUARA INDONESIA

Bocah SMP Meninggal di Bekas Galian C Mojokerto, Aktivis Lingkungan Minta Aturan Ditegakkan 

Mohamad Alawi - 27 July 2023 | 08:07 - Dibaca 1.13k kali
Peristiwa Bocah SMP Meninggal di Bekas Galian C Mojokerto, Aktivis Lingkungan Minta Aturan Ditegakkan 
Lokasi penemuan jenazah korban tenggelam di bekas galian C. (Foto: Istimewa).

MOJOKERTO, Suaraindonesia.co.id - Sebuah kubangan bekas galian C di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto kembali menelan korban. Seorang bocah SMP inisal AA (13) ditemukan meninggal karena tenggelam, Rabu (26/07/2023).

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang curiga melihat sandal dan sepeda motor terparkir di tepi kubangan galian C tanpa pemiliknya.

Atas kecurigaan tersebut, warga segera melaporkan temuan mereka ke Polsek Ngoro. Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Syaiful Hadi, menjelaskan bahwa warga menduga pemilik sepeda motor tersebut tenggelam di danau tersebut.

Polsek Ngoro menerima laporan dari warga sekitar pukul 14.00 WIB, tim kepolisian bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mojokerto dan Koramil Ngoro dibantu oleh warga sekitar, melakukan operasi pencarian korban. Proses pencarian di kubangan bekas galian C cukup sulit, karena kedalamannya mencapai sekitar 2 meter.

"Korban ditemukan di dasar danau bekas galian C. Kondisinya sudah meninggal," ungkap Syaiful Hadi.

Sekitar pukul 15.00 WIB, upaya pencarian berakhir setelah jenazah korban AA ditemukan. Jenazah siswa kelas 1 SMP itu segera dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Watu Kosek untuk divisum sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Menurut Hadi, pihaknya akan menyerahkan jenazah korban kepada keluarganya setelah menerima hasil visum. "Setelah kami terima visum, kami serahkan kepada keluarga," terangnya.

Kejadian tenggelamnya seorang bocah SMP, dalam kubangan bekas galian C tersebut meresahkan masyarakat, sehingga memicu tuntutan warga agar para pemilik tambang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan lingkungan.

Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi), Sumartik, mengutuk peristiwa tersebut dan menyatakan kekecewaannya atas ketidakberdayaan pihak berwenang dalam menghadapi masalah galian C yang sampai merenggut nyawa.

Sumartik menganggap bukanlah kali pertama terjadi insiden serupa, ia mempertanyakan alasan mengapa jaminan reklamasi (jamrek) tidak diterapkan dengan ketat oleh para penambang.

"Sudah berkali-kali bekas tambang di Mojokerto memakan korban. Butuh berapa nyawa lagi harus melayang," ungkap Sumartik.

Seharusnya, praktik reklamasi harus menjadi prioritas utama bagi para penambang. Area bekas tambang harus ditutup secara aman untuk mencegah kecelakaan serupa. Jika langkah-langkah ini diabaikan, risiko bagi masyarakat sekitar akan semakin tinggi, dan korban tidak bersalah seperti korban AA harus membayar dengan nyawanya.

Peristiwa ini memicu tuntutan masyarakat kepada pihak berwenang dan pemilik tambang galian C untuk mengambil langkah konkret dalam menghindari tragedi serupa di masa mendatang.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat menuntut tindakan tegas terhadap para penambang yang tidak mentaati aturan dan mengabaikan tanggung jawab sosial mereka.

Tidak hanya itu, Srikandi juga menuntut transparansi dalam perizinan dan pengawasan tambang galian C. Pihak berwenang harus lebih ketat dalam memantau kegiatan pertambangan dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

"Kami meminta ketegasan APH, pemilik kebijakan untuk tegas menegakkan aturan," terangnya.

Kasus yang menimpa AA tidak hanya menjadi cermin kelalaian reklamasi di Mojokerto, tetapi juga merupakan panggilan serius bagi seluruh industri pertambangan di Indonesia. Sudah saatnya perusahaan tambang dan pemerintah bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Pemerintah setempat juga diminta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan risiko dari bekas tambang yang tidak diurus dengan baik.

Program edukasi dan kampanye lingkungan harus ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar tentang pentingnya menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal atau berbahaya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya