BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id - Polres Bondowoso mengobrak abrik lokasi perjudian cap jie kie di pasar hewan Kecamatan Pujer.
Praktik judi cap jie kie itu berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas ulah sejumlah oknum yang melakukan perjudian di pasar hewan.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan penggerebekan terhadap para pelaku judi cap jie kie, karena mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas di pasar hewan.
"Para pelaku juga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1), ke-1e, 2e, ayat (3) KUHP," kata AKBP Bimo Ariyanto, pada suaraindonesia.co.id, Kamis (24/08/2023).
Lebih lanjut, AKBP Bimo, menerangkan penggerebekan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Pakisan Nomor 7 RT.03/RW.01 Desa Kejayan, Kecamatan Pujer.
Dari aksi yang dilakukan, anggota Polres Bondowoso berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Reskrim menerima pengaduan dari masyarakat Via WhatsApp tentang adanya aktivitas perjudian jenis Cap Jie Kie. Selanjutnya Pukul 13.30 WIB Reskrim bersama KBO beserta 10 personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Namun setelah polisi melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan 4 orang memenuhi unsur telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara 4 orang lainya, hanya sebagai saksi, karena tidak ikut terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
"4 orang tersangka tersebut berinisial AR (38), SU (42), SA (66) dan HA (36). Dari ke 4 tersangka. 2 tersangka berasal dari Kabupaten Jember dan 2 lagi berasal dari wilayah Kabupaten Bondowoso," imbuhnya.
Dia menerangkan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasang taruhan dengan menggunakan uang pecahan Rp5.000 dan Rp10.000
Setiap uang yang ditaruhkan, akan mendapatkan keuntungan 10 kali lipat. Apabila bertaruh senilai Rp5.000 akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp50.000.
Dari hasil penggerebekan itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah papan cap jie kie beserta bola karet, 5 buah kursi, 1 buah terpal warna biru, 1 helai tikar, uang tunai senilai Rp 2.869.000.
"Di TKP juga ditemukan 15 unit sepeda motor dan saat ini diamankan di Mako Polres Bondowoso. Sementara, bandar judi inisial YU berhasil melarikan diri, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi