SUARA INDONESIA

Polresta Pati Ringkus Warga Cluwak, Gegara Timbun BBM Bersubsidi

Gunawan - 10 November 2023 | 18:11 - Dibaca 845 kali
Peristiwa Polresta Pati Ringkus Warga Cluwak, Gegara Timbun BBM Bersubsidi
Ilustrasi penimbun BBM solar bersubsidi. (Foto: Kutip.co)

PATI, Suaraindonesia.co.id- Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah, menangkap seorang warga berinisial ST (35) di Kecamatan Cluwak. ST diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di salah satu SPBU Pati.

Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, terungkapnya kasus penimbunan solar ini berawal dari informasi masyarakat. Informasinya ada seseorang yang membeli solar subsidi dengan jumlah melebihi kapasitas tangki kendaraan.

Mendengar informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Benar saja, ketika sampai di SPBU Desa Semampir, petugas mencurigai seseorang yang menggunakan Isuzu Elf nopol K 1423 KK, membeli BBM dengan jumlah melebihi kapasitas tangki kendaraan.

"Pelaku ditangkap pada Rabu 9 November 2023. Dan didapatkan kendaraan pelaku yang sudah dimodifikasi dengan dipasang dua unit rotak dan terdapat satu buah tangki berkapasitas 5.000 liter, berisi kurang lebih 800 liter solar bersubsidi di dalamnya," ungkapnya, saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (10/11/2023).

Selain pelaku, Ongkoseno menambahkan, aparat juga menyita barang bukti berupa buku uji kendaraan bermotor, uang sebesar Rp 22,2 juta sisa pembelian BBM subsidi, serta satu lembar STNK.

"Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara, denda Rp 60 miliar," terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV