SUARA INDONESIA

Pria Pembobol Puskesmas di Tuban yang Gasak Tiga Komputer Dibekuk

Irqam - 25 January 2024 | 19:01 - Dibaca 5.09k kali
Peristiwa Pria Pembobol Puskesmas di Tuban yang Gasak Tiga Komputer Dibekuk
Seorang pria berinisial AWS (31), warga Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi usai bobol puskesmas dan gasak tiga komputer. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Polisi menangkap seorang pria yang menggasak tiga unit komputer di Puskesmas Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Bermodal sendok, pelaku berinisial AWS (31) asal Desa Tasikmadu berhasil mencongkel jendela puskesmas.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan AWS itu terjadi pada 17 Januari 2024. Pelaku seorang diri ini memanfaatkan kondisi puskesmas sepi tanpa penjagaan petugas jaga.

Akibatnya, Puskesmas Sumurgung di Kecamatan Palang ini mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta.

"Pelaku ini meloncat pagar puskesmas, kemudian masuk ruangan dengan mencongkel jendela dengan sendok. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit komputer yang ada di salah satu ruangan," kata AKP Rianto, Kamis (25/01/2024).

Namun, pelaku tidak menyadari bahwa aksinya itu  terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil rekaman CCTV kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan pelaku di kediamannya," ujarnya.

Sementara kepada petugas, pelaku mengaku bahwa dua komputer sudah dijual melalui media sosial dan lainnya masih disimpan. Untuk barang curiannya itu masing-masing dijual dengan harga Rp 4 juta.

"Dua komputer hasil curian sudah dijual oleh pelaku. Satu komputer berhasil kita amankan. Pelaku mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi," tandasnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tuban. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV