SUARA INDONESIA

Gegara Kaos Perguruan Silat, Seorang Pemuda di Ngawi Jadi Korban Penganiayaan

Ari Hermawan - 08 March 2024 | 08:03 - Dibaca 988 kali
Peristiwa Gegara Kaos Perguruan Silat, Seorang Pemuda di Ngawi Jadi Korban Penganiayaan
Kepolisian memeriksa terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - AS (24) warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh delapan pemuda. Dugaan penganiayaan itu terjadi karena persoalan kaos perguruan silat yang melecehkan kelompok lain.

Dari peristiwa itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan dua pelaku. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.

" FS dan RKM terduga pelaku penganiayaan sudah kami amankan. Mereka berasal dari Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar. Enam pelaku saat ini tengah dilakukan pengejaran,", kata Joshua, Jumat (8/3/2024).

Informasi yang dihimpun awak media, penganiayaan itu terjadi pada Jumat 1 Maret 2024 pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Ngawi-Solo tepatnya di Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi 

Saat itu AS yang sedang berjalan sendirian didatangi para pelaku. Korban pun menegur salah satu diantara pelaku karena menggunakan kaos perguruan silat yang diduga telah melecehkan kelompok lain, karena tidak terima, kemudian pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Perkelahian pun tidak seimbang, merasa nyawanya terancam, korban pun akhirnya melarikan diri kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para pelaku penganiayaan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit dan tongkat kayu sebagai barang bukti alat untuk melukai AS. AS saat ini dilakukan perawatan karena menderita luka bacok pada bagian kepala.

Sementara kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel Mapolres Ngawi. Pelaku diancam pasal 170 KUHP soal penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV