SUARA INDONESIA, NGAWI - Pria berinisial Sun (55), warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tega mencabuli kemenakan sendiri selama 10 tahun belakangan.
Di hadapan polisi, Sun mengaku, pertama kali mencabuli kemenakannya itu saat masih berusia 13 tahun. Perbuatan itu, berlanjut hingga korban berusia 22 tahun yang saat ini sudah duduk di bangku kuliah.
Tak tahan atas perbuatan pamannya, korban memberanikan diri menceritakan perilaku bejat itu kepada kerabatnya. Kemudian, korban diajak melaporkan kejahatan itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, kasus ini berawal saat ibu korban meninggal pada 2009 lalu. Sedangkan ayah korban telah menikah lagi. Akhirnya korban tinggal bersama pamannya tersebut.
"Sejak tinggal bersama pamannya, tepatnya pada akhir 2014, korban mulai mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pamannya sendiri," kata Joshua, Jumat (8/3/2024).
Menurut pengakuan korban, pelaku mengancam korban bila tidak menuruti permintaannya, sekolahnya tidak akan dibiayai.
"Tindak asusila tersebut kali terakhir dilakukan pada Januari lalu, korban tidak berani menolak karena mendapatkan ancaman," terang Joshua.
Lebih lanjut, Joshua menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan asusila itu kala sang istri sedang tidak ada di rumah.
"Dilakukan saat rumah sepi. Dan saat ini, pelaku sudah kami tangkap. Barang bukti berupa sarung, serta pakaian dalam korban turut kami amankan," pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi