SUARA INDONESIA

Insan Pers dan Masyarakat di Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Lukman Hadi - 28 May 2024 | 17:05 - Dibaca 652 kali
Peristiwa Insan Pers dan Masyarakat di Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) menggelar aksi seruan tolak RUU Penyiaran  di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/05/2024). (Foto: Lukman/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) menggelar aksi seruan Tolak RUU Penyiaran  di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/05/2024).

Seperti diketahui, DPR RI akan membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu (29/05/2024). Massa aksi menolak pasal-pasal yang mengandung pembungkaman kerja jurnalistik.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Suryanto mengatakan, jurnalis merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Jika RUU Penyiaran disahkan maka membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

"Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik," kata Suyanto.

Ia membeberkan, beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

"Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," tukasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

"Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut juga mengancam pidana jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

"Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca mengutarakan, RUU Penyiaran sangat mengancam independensi media.

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E," bebernya.

Oleh karena itu, ia bersama massa aksi lainnya menuntut bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

"Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini," tandasnya.

Terpantau, aksi tersebut berjalan tertib dan nyaman tanpa ada keributan. Massa demo berbaris sembari membentangkan spanduk penolakan RUU Penyiaran. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV