SUARA INDONESIA

Lagi, Distributor Air Mineral di Ngawi Jadi Sorotan Diduga Tahan Ijazah hingga BPKB Pekerja

Ari Hermawan - 25 July 2024 | 12:07 - Dibaca 1.64k kali
Peristiwa Lagi, Distributor Air Mineral di Ngawi Jadi Sorotan Diduga Tahan Ijazah hingga BPKB Pekerja
Lokasi PT Grand Pasific Pratama, distributor air mineral merk Aqua di Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - PT Grand Pasific Pratama distributor air mineral merk Aqua yang berada di Jalan Raya Ngawi-Solo tepatnya masuk Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali disorot publik. 

Usai dilaporkan mantan pekerja soal hak-hak karyawan tidak dipenuhi begitu juga soal perizinan, kini distributor skala besar itu diduga kembali melakukan pelanggaran terhadap pekerja.

Seorang pekerja PT Grand Pasific Pratama mengatakan, ia dan rekan pekerja lain mengaku bahwa ijazah asli akhir sekolah ditahan sebagai jaminan perusahaan.

Tidak hanya itu, sopir yang sedang mengalami kecelakaan kerja, barang berharga milik sopir yakni BPKB sepeda motor justru ditahan PT sebagai jaminan.

"Hingga sopir mampu memberikan belasan juta rupiah sebagai pengganti mobil angkut yang mengalami kerusakan. BPKB baru dikembalikan," kata pekerja PT Grand Pasific Pratama yang enggan disebutkan namanya.

"Ini kecelakaan kerja, kan asuransi, bukan malah sopir diminta bertanggungjawab membayar uang belasan juta ke manajemen. Apalagi ditransfer ke rekening pribadi bukan perusahaan. Jadi ragu, apakah kantor pusat mengetahui soal ini, jangan-jangan ini permainan di bawah," tambahnya.

Terpisah, awak media mengkonfirmasi manajemen PT Grand Pasific Pratama, Achmad Junaedi sebagai Human Resource Development (HRD) membantah jika pihaknya melakukan penahanan ijazah hingga BPKB.

"Jangan percaya sama yang namanya driver, karena kita tidak tahu berita yang benar seperti apa, terkadang ada yang melebih-lebihkan," ungkap Achmad, Kamis (25/7/2024).

Namun, saat ditegaskan kembali ditanya apakah PT Grand Pasific Pratama yang berkedudukan di Ngawi menahan ijazah asli sekolah dan BPKB milik pekerja, Achmad tidak menjawab.

Diketahui, PT Grand Pasific Pratama pernah dilaporkan oleh mantan karyawannya ke Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi karena soal tidak memenuhi hak karyawan.

Selain soal ketenagakerjaan perusahaan tersebut juga pernah disidak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawu. Sebab, keberadaannya diduga tidak berijin sesuai mekanisme.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV