SUARA INDONESIA, SUMENEP- Seorang pria berinisial R (45), yang merupakan tersangka penganiayaan di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, mengungkapkan alasan di balik tindakan kekerasannya, hingga menyebabkan korban NH (33) kehilangan nyawa.
Dia berdalih, korban yang tak lain merupakan istrinya sendiri, selalu menolak saat diajak berhubungan intim, bahkan tak segan mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya.
Dia mengaku, sang istri sempat mengatakan bahwa haram hukumnya jika tubuhnya diberikan untuk berhubungan intim dengan sang suami.
"Dia bilang saya tidak mau, kalau punya saya dikasih ke kamu haram. Makanya saya sakit hati dan berpikir bahwa dia selingkuh," ungkapnya.
Atas pernyataan tersebut, tersangka kemudian tersulut emosi dan sakit hati. Sebab, dirinya berpikir bahwa sang istri memiliki hubungan gelap dengan laki-laki lain di belakangnya.
Akan tetapi, R beralasan, bahwa dia sama sekali tidak memiliki niat untuk membunuh istrinya tersebut. Melainkan, saat itu dirinya hanya ingin melampiaskan amarah yang sudah memuncak.
"Tapi saya tidak ada niatan untuk membunuhnya," tandasnya.
Perlu diketahui, akibat perbuatannya pria berusia 45 tahun itu dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi