SUARA INDONESIA, BLORA - Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan DP (70), pelaku pembacokan tetangganya sendiri PO (56) gegara cekcok soal pagar tanaman (pembatas tanah).
"Pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menyabet korban sudah kita diamankan," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto didampingi Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, Kasi Humas AKP Subardi dan Kapolsek Bogorejo Iptu Beno, saat konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
Wawan menyebutkan korban mengalami luka di rahang, leher sebelah kiri hingga mendapatkan perawatan.
"Luka korban di rahang kiri bawah selebar 10 cm dengan kedalaman 2 cm. Luka terbuka di leher kiri selebar 8 cm, kedalaman 2 cm akibat sajam sepanjang 35 cm," jelas Kapolres.
Adapun awal mula pembacokan terjadi saat korban tengah membersihkan pekarangan rumahnya.
Menurut pengakuan DP, imbuh Kapolres Blora, pelaku sudah ada masalah lama dengan tetangganya itu.
"Pelaku mengaku bahwa korban sering menggeser dan merusak batas tanah milik keduanya. Tanpa basa-basi DP langsung membacok," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MA harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gunawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi