SUARA INDONESIA

Mahasiswi Jember yang Tewas Bersama Janinnya Ternyata Lakukan Aborsi

Redaksi - 23 October 2024 | 13:10 - Dibaca 230 kali
Peristiwa Mahasiswi Jember yang Tewas Bersama Janinnya Ternyata Lakukan Aborsi
Konferensi pers Polres Jember terkait kasus mahasiswi asal Demak, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas bersama janinnya di kamar kos. (Foto: Istimewa)

Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.

SUARA INDONESIA, JEMBER - Polres Jember mengungkapkan fakta baru terkait JA (24) mahasiswi asal Demak, Jawa Tengah yang ditemukan tewas bersama janinnya di kamar kos beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jember, terungkap bahwa JA nekat melakukan aborsi (menggugurkan janin) dengan cara meminum obat jenis Invitec.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, ada dugaan kasus tindak pidana saat korban ditemukan tewas.

Dari pengembangan yang dilakukan, Polres Jember menetapkan FI (25) warga Kabupaten Situbondo sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi tersebut. FI merupakan pacar korban yang diduga telah menikah siri dengan korban.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat soal ditemukannya jenazah perempuan dan bayi disebuah kamar kos yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari pada hari Sabtu, 19 Oktober kemarin. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah TKP dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP," kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (23/10/2024).

"Kami juga menemukan janin yang ada di samping korban. Usia janin diperkirakan 7 bulan dan saat ditemukan kondisi janin atau bayi itu dalam keadaan ditutupi selimut," sambungnya.

Setelah didalami, lanjut mantan Kapolres Pasuruan itu, ternyata peristiwa tersebut bukan peristiwa melahirkan secara alami. Namun ada unsur kesengajaan yang memang sengaja dilakukan oleh korban dan juga pacarnya.

"Oleh karena itu, berdasarkan beberapa petunjuk dan saksi yang sejauh ini sudah kita lakukan terhadap 7 orang, ditemukan fakta-fakta lain. Pertama, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan atau aborsi. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek Invitec, yang mengandung misoprostol 200 miligram," jelasnya.

"Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1 sampai 4 jam setelah dikonsumsi. Obat ini adalah jenis obat keras yang dijual di apotek, namun harus menggunakan resep dokter saat akan membelinya," imbuh Bayu.

Tak hanya itu, kata Bayu melanjutkan, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap handphone korban. Dari situ kemudian terungkap percakapan dengan seseorang (pacarnya) yang diduga terlibat secara langsung dalam proses aborsi.

"Berdasarkan penyelidikan, kami menetapkan saudara FI atau pacar korban sebagai tersangka. Nah tersangka ini lah yang menyediakan obat tersebut kepada korban. Dan berdasarkan komunikasi pribadi yang kami ungkap, tersangka ini mendorong korban untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jum'at atau satu hari sebelum kejadian," jelasnya.

Polisi, kata Bayu, juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya barang-barang korban berupa selimut, sprei, tas, handphone dan sisa obat yang sempat diminum oleh korban.

"Kemudian kami amankan beberapa barang bukti yang kami temukan di TKP antara lain sprei, handuk, baju korban dan beberapa alat komunikasi. Disitu juga ada sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi, sebagai barang bukti yang nantinya kami hadirkan ke persidangan," ucapnya.

Motif tersangka dan korban menggugurkan kandungan, lebih lanjut kata Bayu, adalah karena tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut.

"Motif yang kami dapatkan sejauh ini adalah, korban ataupun tersangka, tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia ini. Namun demikian, ada tekanan dari tersangka pada korban yang mendesak untuk menggugurkan kandungan itu dibuktikan dari percakapan chat antara korban dan tersangka," paparnya.

Bayu menambahkan, atas kejadian itu pelaku dijerat dengan Pasal 428 Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, juncto pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya akan mengembangkan lagi termasuk mengusut distributor obat keras yang digunakan korban untuk tindakan aborsi.

"Yang jelas kita akan usut lebih lanjut soal siapa yang menjual belikan obat untuk aborsi itu. Sampai saat ini kami juga mendalami dari mana asal obat yang didapatkan oleh pelaku maupun korban yang digunakan untuk menggugurkan kandungan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV