SUARA INDONESIA, BLITAR - Pria berinisial CH (36) dilaporkan telah menganiaya istri SC (32) menggunakan senjata tajam berupa parang hingga jari putus. Berdasarkan informasi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini hanya gegara masalah handphone yang terjadi Sabtu 9 November 2024 kemarin.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi menjelaskan, pelaku datang ke rumah orang tua istrinya SC (32) untuk keperluan membawa handphone. Namun, entah kenapa tidak diperbolehkan. Mungkin dari situlah, pelaku mulai naik darah.
"Pada saat yang sama, sang istri, anak dan ibu mertua bepergian ke pasar. Tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba pelaku datang langsung menganiaya istrinya menggunakan parang. Tak tanggung-tanggung, wanita asal Kademangan ini menerima 10 sabetan," ujarnya.
Dijelaskan, akibat ulahnya, sang istri mengalami lula di sejumlah tubuhnya seperti bagian kepala, muka, telinga hingga jari tangan putus terkena sabetan parang. Kini, korban masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
"Sementara itu, pelaku masih dalam pengejaran, karena langsung melarikan diri. Tetapi, barang bukti sudah diamankan oleh polisi. Untuk motif belum bisa dipastikan. Semoga pelaku segera ditangkap," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi