SUARA INDONESIA

Edarkan Sabu, IRT di Tabalong Ditangkap Polisi

Redaksi - 15 November 2024 | 15:11 - Dibaca 118 kali
Peristiwa Edarkan Sabu, IRT di Tabalong Ditangkap Polisi
Tersangka pengedar sabu Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NYS. (Foto: Humas Polres Tabalong untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TABALONG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NYS di Tabalong ditangkap polisi. Wanita berusia 42 tahun ini ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan NYS berawal dari nyanyian tiga pemuda asal Kecamatan Banua Lawas inisial AM, AK dan WA. Saat itu, ketiganya diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Rabu (13/11/2024) malam kemarin usai transaksi sabu di wilayah Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.

Kepada polisi, tersangka AK dan WA mengaku baru saja membeli barang terlarang itu dari seorang perempuan dengan inisial NYS di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.

Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Abdullah bersama jajarannya pun kemudian bergerak cepat menuju kediaman NYS di Kelurahan Pulau. Kemudian ibu rumah tangga itu pun berhasil dibekuk polisi.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,08 gram, telepon genggam, dompet kecil warna jingga hijau dan uang tunai sejumlah Rp 90 ribu, sisa penjualan sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengatakan, NYS merupakan pemain baru di dunia peredaran gelap Narkotika. Menurutnya, NYS terpaksa jual sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Faktor utamanya adalah karena ekonomi sehingga tersangka ibu rumah tangga ini nekad jualan sabu,” kata Iptu Joko mewakili Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

Saat ini, tersangka NYS telah diamankam di Mapolres Tabalong guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV