SUARA INDONESIA

Sejumlah Warga di Cilacap Lapor Polisi Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Sertifikat

Satria Galih Saputra - 19 June 2026 | 23:06 - Dibaca 74 kali
Peristiwa Sejumlah Warga di Cilacap Lapor Polisi Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Sertifikat
Salah satu kuasa hukum dari warga, Syafril Wahyu D (tengah) menunjukkan surat laporan polisi (LP) dugaan pemerasan dan penggelapan terhadap kliennya di Mapolresta Cilacap usai melapor. (Foto: dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Perwakilan warga Perumahan Griya Golf Indah (GGI) Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mendatangi Polresta Cilacap, Jumat (19/6/2026).

Adapun kedatangan mereka, didampingi tim kuasa hukum, guna melaporkan EAH, warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, dan ES, warga Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi.

Diketahui, EAH bekerja di PT Raja Kavling, developer perumahan. Sedangkan ES merupakan salah satu notaris di Cilacap. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan.

Kasus berawal pada 2018 silam, dimana PT Raja Kavling menawarkan berupa tanah dan bangunan dengan berbagai type, dan saat ini menjadi Perumahan Griya Golf Indah (GGI).

Lebih lanjut, tanah dan bangunan tersebut ditawarkan kepada para korban dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 200 juta (tergantung lokasi rumah).

Setelah dibayarkan lunas, mereka kemudian dijanjikan akan dibangunkan rumah serta diberikan sertifikat atas nama masing-masing. Namun, oknum PPAT ini, justru meminta biaya kepada masing-masing warga ini sebesar Rp 30 juta.

Salah satu kuasa hukum dari warga, Syafril Wahyu D mengungkap sekitar tahun 2019, warga sempat menanyakan ke IM, Direktur PT Raja Kavling, sekaligus pemilik tanah tersebut terkait sertifikat mereka. 

"Informasi dari Pak IM (inisial) pada waktu itu, bahwa sertifikat sudah diserahkan ke oknum PPAT, ES untuk proses pemecahan dan balik nama masing-masing warga," ujarnya.

Selanjutnya pada tahun 2020, Direktur PT Raja Kavling tersebut dikabarkan telah meninggal dunia akibat covid-19. Sekitar tahun 2021, para warga pun mendatangi oknum notaris ES. Mereka menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat. 

"Saat mendatangi oknum notaris ES sekitar tahun 2021 dan menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat mereka, lalu dijawab oleh oknum notaris ini apabila mau dibalik nama, dikenakkan biaya Rp 30 juta per unit, dalam hal ini sudah ada mens rea," ungkap Syafril.

Beberapa hari kemudian, AN, salah seorang warga Perumahan Griya Golf Indah (GGI) mendatangi lagi oknum notaris tersebut seorang diri. Ia bermaksud meminjam atau melihat sertifikat.

"Saat saudara AN berinisiatif mendatangi kembali oknum notaris ini, dan bermaksud untuk meminjam atau melihat sertifikat, oknum notaris ini mengatakan harus ada persetujuan dari seluruh warga GGI," jelas Syafril.

Tak berselang lama, dua warga lainnya E dan R mendatangi juga oknum notaris tersebut, bermaksud menanyakan proses pemecahan sertifikat, namun keinginan mereka kembali tidak dipenuhi oleh ES.

ES kala itu berdalih bahwa ahli waris sudah pindah tempat dan sulit dihubungi. Oleh karena itu, proses pemecahan sertifikat disampaikan ES sulit dilakukan.

Atas sikap oknum notaris tersebut, warga menduga ES melakukan tindak pidana pemerasan serta penggelapan terkait sertifikat yang diminta. 

Selain dugaan atas sikap ES ini, laporan ke polisi ini setelah warga GGI mengetahui bahwa sertifikat tersebut ternyata sudah dibalik nama atas nama EAH. Kasus ini terungkap saat warga akan membayar SPPT PBB pada Desember 2025 lalu.

Warga tersebut diketahui I, seorang ASN di Bappenda Cilacap. Ia sempat menanyakan kepada EAH perihal sertipikat untuk dibalik nama atas nama masing-masing warga. 

Namun, EAH justru meminta biaya sebesar Rp 100 juta per unit, bilamana sertifikat itu akan dipecah dan dibalik nama.

Oleh sebab itu, warga kemudian berinisiatif melaporkan keduanya ke polisi, didampingi sejumlah advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Kuasa hukum Edi Sarwono menyampaikan, jumlah warga yang menjadi korban ada 15 orang, termasuk EAH. Kendati demikian pihaknya tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah dalam kasus ini.

"Kemarin saya sudah melayangkan somasi dan saudari EAH sudah datang ke kantor saya, dia nangis-nangis. Saya minta sama dia kembalikan sertifikat tersebut karena bukan hak dia saja, tapi hak warga juga," ungkapnya.

"Saya ngomong tolong serahkan ke kami, dan akan dipecah menjadi 15 sertifikat, termasuk EAH, masalah ini selesai, dan laporan kami cabut. Intinya dia ada itikat baik mengembalikan sertifikat tersebut," pungkas Edi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV