SUARA INDONESIA, BLORA – Polres Blora melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan perusakan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon, ke Kejaksaan Negeri Blora.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan tersangka Agus Sutrisno, yang akrab disapa Agus Palon, telah menjalani proses pelimpahan.
"Untuk berkas kasus tersebut, tersangka AP sudah tahap II. Sudah P21," ujar Zaenul, Jumat (19/6/2026).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Sudah pelimpahan barang bukti dan tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pelaksana proyek, Hermawan Susilo, ke Polres Blora. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon, yang terjadi pada Jumat (20/2).
Jalan yang dikerjakan merupakan proyek rigid beton peningkatan ruas Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken dengan nilai kontrak Rp1,198 miliar.
Proyek yang dikerjakan CV Meteor Jaya itu bersumber dari APBD Kabupaten Blora, memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan tebal 25 sentimeter. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Di sisi lain, Agus Palon membantah telah melakukan perusakan. Ia menilai proses penanganan perkara di kepolisian berlangsung terlalu cepat dan menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak merasa merusak. Waktu itu saya hanya mau melintas saja," kata Agus.
Menurutnya, saat kejadian tidak terdapat papan pemberitahuan mengenai penutupan maupun pengalihan arus lalu lintas di lokasi proyek, sehingga ia menilai tindakannya tidak seharusnya dipermasalahkan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi