TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek membantah adanya permintaan perbaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak ditindaklanjuti terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPK.
Bahkan KPU juga membantah adanya penundaan pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten yang padahal telah digelar pada (9/9) kemarin.
Gembong Derita Hadi selaku Ketua KPU Trenggalek menjelaskan, sebelum Pleno, KPU dan PPK, telah dilaksanakan kegiatan Pra Pleno di RPP Vote KPU Trenggalek yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Trenggalek pada (5/9).
Bahkan Pleno tersebut baru bisa dilaksanakan setelah KPU menyelesaikan permasalahan yang ditemukan sesuai saran Bawaslu.
Pada Pleno tersebut, Ketua Bawaslu juga hadir dan KPU juga telah diberikan kesempatan untuk memberi tanggapan atas rekapitulasi yang telah dibacakan PPK dari 14 Kecamatan.
"Waktu itu memang Bawaslu menanyakan kejelasan status Suparmi, salah satu pemilih dari 45 pemilih yang ditemukan Panwaslucam Kampak yang harus dilakukan perbaikan," ungkapnya.
Lanjut Gembong, Bawaslu juga menanyakan sejumlah pemilih di Kecamatan Panggul yang juga harus dilakukan perbaikan. Namun, dalam menanyakan hal itu, Bawaslu tidak menunjukkan detail data autentik sebagaimana diatur dalam PKPU 19 tahun 2019 pasal 14 ayat 7.
Karena masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
"Alhasil dari klarifikasi PPK, atas nama Suparmi tersebut masih dalam proses pindah dan sedang mengurus adminduk di Dispendukcapil Trenggalek," jelasnya.
Gembong juga menuturkan bahwa, saat dilakukan konfirmasi oleh PPS Desa Senden, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan KTP EL dan KK terbaru. Sehingga belum bisa dilakukan ekskusi.
Karena aturan eksekusi terhadap Pemilih dalam Sidalih harus berdasarkan alamat dalam KTP EL yang masih tercatat sebagai pemilih dengan alamat Watulimo. Jika dipaksakan, maka akan terjadi data ganda.
"Namun selang 10 jam usai Pleno, Bawaslu baru memberi saran masukan untuk menunda pleno. Menurut kami, ini sesuatu yang ambigu dan absurd. Karena dalam pleno sudah disetujui. Namun kenapa setelah pleno selesai Bawaslu malah memberikan masukan," tegas Gembong.
Sedangkan terkait masukan Bawaslu tentang identitas yang meninggal dan masuk dalam DPHP, bahkan kata Bawaslu masukannya tidak digubris tersebut, Disampaikan Gembong, semua itu telah dijawab oleh PPK setempat dan malah akan diubah dalam DPS hasil pembaharuan (DPSHP).
Saran perbaikan Panwaslucam semua telah dijawab, namun kenapa saran masukan Panwaslucam terbit setelah Pleno Kecamatan ditetapkan.
Bahkan, pada saat Pra Pleno (5/9), Ketua Bawaslu Trenggalek sama sekali tidak menyinggung atas data-data masukan panwaslucam Panggul tersebut.
Dalam subtansi ini, KPU dan jajaran tegas tidak abai dalam menerima masukan dari pihak manapun. Namun, selama masukan tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan bisa ditindaklanjuti.
"Bahkan, KPU telah berinisiatif melaksanakan kegiatan Pra Pleno rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS dengan mengundang Bawaslu dan telah dihadiri Ketua Bawaslu," jelasnya.
Sekali lagi diterangkan Gembong, disaat Pleno Bawaslu tidak menyampaikan masukan sebagaimana yang mereka jadikan alasan dalam saran penundaan pleno.
Juga perlu diingat bahwa semua tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 adalah peristiwa hukum.
Sehingga dalam setiap tahapannya, ada mekanisme legal formal yang telah diatur dlaam regulasi dan harus dipedomani, termasuk memberi masukan/tanggapan.
"Apalagi berdasarkan laporan Bawaslu, ada tiga PPK yang mengabaikan saran tersebut, itu sangat tidak benar," ujarnya.
Lanjut Gembong, Bawaslu telah mengatakan di Kecamatan Kampak, Pule, dan Panggul ada perbaikan, dan Bawaslu memberi tenggang waktu sebelum Senin (14/9) mendatang bagi ketiga PPK untuk memperbaiki.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan mulai Sabtu lalu (5/9) hingga Senin (14/9) mendatang.
"Jadi masih ada waktu untuk melakukan perbaikan," jelasnya.
Sekali lagi Gembong menegaskan Bahasa “mengabaikan” adalah istilah halu yang dipakai oleh Ketua Bawaslu yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi riil yang sebenarnya.
Padahal KPU Trenggalek telah merencanakan dengan matang terkait kegiatan Pleno, dengan berinisiatif melaksanakan kegiatan Pra Pleno terlebih dahulu Sabtu, (5/9), dengan harapan bisa mendapat masukan dari Bawaslu yang kemudian Kami tindak lanjuti sampai Hari H Pleno Penetapan dilaksanakan Rabu (9/9).
"Namun, Bawaslu justru menyembunyikan data saran masukan Panwaslucam kepada jajaran PPK. Kenapa tidak menyampaikan pada kami, entah untuk motif apa kami kurang tahu," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi