NGAWI - Prima Aequina Sulistyanti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Di kantor KPU Ngawi, dihadapan awak media Prima sapaan akrabnya mengatakan, syarat partai politik agar bisa menjadi peserta pemilu harus memiliki anggota sejumlah 1:1.000 dari jumlah penduduk.
Masih dikatakan Prima, Untuk Kabupaten Ngawi parpol calon peserta Pemilu 2024 harus memiliki jumlah anggota sebanyak 896 orang.
Jumlah itu berdasarkan perbandingan 1:1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Ngawi yang tertuang dalam SK KPU Nomor 194.
"Jumlah penduduk Ngawi yang tertuang dalam SK KPU 194, adalah sebanyak 896.738 jiwa yang tercatat," kata Prima, Kamis (28/7/2022).
Selain itu, syarat agar lolos menjadi peserta Pemilu 2024, Prima menerangkan bahwa sistem masih sama seperti Pemilu tahun 2019 lalu.
"Yakni terdapat kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan," terangnya
"Di Kabupaten Ngawi, parpol calon peserta Pemilu 2024 setidaknya harus memiliki kepengurusan di 10 kecamatan," imbuhnya.
Prima menyebut, undangan kegiatan sosialisasi ini bersifat terbuka, sebab belum adanya daftar resmi parpol yang akan mengikuti Pemilu 2024.
"Undangan sifatnya terbuka, karena kita belum tahu siapa saja parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2024, namun kalau tidak salah ada tiga nama partai yang hadir ini tadi, yaitu Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Gelora," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi