SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 sudah tinggal beberapa hari lagi. Namun, ditengarai masih ada persoalan yang harus diselesaikan oleh KPU yaitu dugaan adanya 51 ribu pemilih ganda di Situbondo yang masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Setelah KPU Situbondo menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), ironisnya diduga masih ada 51 ribu pemilih ganda yang terdaftar di DPT. Dari daftar Pemilih ganda tersebut itu tersebar di 17 Kecamatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur," ujar Supriyono, salah seorang advokat di kabupaten setempat.
Hal itu ia sampaikan usai acara memperingati Hari Pers Nasional bersama puluhan wartawan di perempatan lampu merah Alun-Alun Situbondo, Jumat (09/02/2024)
Menurutnya, Setelah DPT itu ditetapkan oleh KPU seharusnya tidak ada lagi nama nama yang ganda, namun ternyata setelah dilakukan pengecekan secara digitalisasi ternyata diduga diperkirakan masih ada sebanyak 51 ribu pemilih ganda yang terdaftar di DPT di Kabupaten Situbondo.
"Sehingga kalau dijumlah pemilih gandanya itu 51 ribu yang masuk didalam DPT, maka dari jumlah tersebut dibagi dua, berarti jumlah pemilih ganda yang terdaftar di DPT di Situbondo itu sebanyak 25 ribu, 500 orang," jelasnya
Kata Supriyono, dari jumlah tersebut itu alamatnya ada yang sama dan juga ada yang berbeda beda desa dan kecamatan, salah satunya yaitu atas nama M.Rifki Maulana
Zakariya, sedangkan nama yang satunya tertulis nama Moch.Rifki Maulana Zakariya, dengan alamat sama yaitu kecamatan Jangkar, usianya juga sama sama 23 tahun, jenis kelaminnya juga sama laki laki, RT dan RW, TPS nya juga sama sama di TPS 15, namun nomor urut di DPT nya berbeda.
"Namun ada juga yang alamatnya sama sama di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, jenis kelaminnya sama laki laki, umurnya sama sama 22 tahun, namun TPS nya tempatnya berbeda yaitu atas nama Moch Syarif Hidayatullah ada di TPS 7 dan satunya yang tertulis Moh.Syarif Hidayatullah ada di TPS 11," terangnya.
Sambung Supriyono dari data yang kita sampaikan ke media ini cuma dua, karena kalau dirinci satu persatu tentu tidak akan cukup karena jumlahnya itu ada 51 ribu yang ganda.
"Dengan adanya jumlah nama pemilih ganda yang masih terdaftar di DPT, tentu yang kita khawatirkan ada tumpangan dari pihak pihak tertentu, kemudian digunakan untuk memenangkan calon tertentu. Kalau data ini yang digunakan oleh KPU di Kabupaten Situbondo, maka pelaksanaan Pemilu 2024 di Situbondo akan mengalami cacat hukum,"bebernya.
Lebih lanjut Supriyono menjelaskan, tak usah kita bicara pemilih ganda yang jumlahnya 51 ribu, ada satu, dua dan tiga orang saja yang terdaftar menjadi pemilih dan benar benar mempunyai dua undangan untuk bisa memilih dan itu digunakan, maka hukumnya jelas jelas cacat.
"Tetapi data ini tidak kemudian bahwa kita ini berprasangka buruk kepada KPU, bisa saja dimungkinkan cek list dibawah yang dilakukan oleh Pantarlih masih belum juga dirubah datanya," ucapnya.
Tetapi, kata Supriyono, kalau misalnya ini benar benar ada keteledoran atau kesalahan dari Pantarlih, maka KPU harus segera cepat memperbaikinya, karena waktunya sudah sangat mepet yaitu hanya tinggal 6 hari lagi pelaksanaan pemilu 2024.
"Oleh karena itu, pihaknya meminta agar KPU segera melakukan kroscek terhadap PPK, PPS dan KPPS. Agar undangan yang diberikan terhadap pemilih yang namanya ganda itu tidak dibagikan semuanya sebagaimana nama yang terdaftar di DPT saat ini, cukup diberikan kepada satu orang saja sebagai pemilih," sebutnya.
Demikian juga kepada pemegang suara, kalau terima dua surat undangan panggilan untuk mencoblos, agar tidak semuanya digunakan, cukup satu saja yang digunakan, saran Supriyono.
Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Marwoto saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya menjelaskan pihaknya untuk saat ini tidak bisa menanggapi, biar Mas Supriyono saja yang ke kantor biar semuanya jelas. Kalau mas Supriyono punya data, saya punya data, lalu kita sanding dan kita kroscek sama sama setelah itu, baru hasilnya kita sampaikan ke media.
"Jadi kalau yang disampaikan mas Supriyono temuannya itu menggunakan data, tentu jawabnya kita harus by data," jelasnya
Kata Marwoto, KPU Situbondo dalam hal ini sudah menetapkan DPT beberapa bulan yang lalu, kalau memang ada data ganda yang ditemukan masih terdaftar di DPT, silahkan yang bersangkutan bisa datang langsung ke KPU. Nanti kita sandingkan datanya,pungkas Marwoto singkat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi