SUARA INDONESIA, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum bisa bertindak lebih jauh terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini dikarenakan masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi, PKPU yang terbaru dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada.
Sementara, tambah Bakron, perlunya PKPU terbaru itu karena kalau masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sudah tidak relevan digunakan.
"Kalau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah tidak relevan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Bakron, Jumat (23/08/2024).
Maka demikian, Bakron meminta semua pihak untuk sabar sembari menunggu keluarnya PKPU yang terbaru dari pusat.
"Kita tunggu saja. PKPU itu kan cukup panjang pengurusannya. Mudah-mudahan hari ini kami sudah menerimanya," pungkasnya.
KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman persiapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai sejak 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara pendaftaran baru dibuka pada 27 Agustus 2024. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi