SUARA INDONESIA, JOMBANG- KPU Kabupaten Jombang menutup pendaftaran pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024 di gedung Husni Kamil Manik.
Sejak dibuka pendaftaran hingga ditutup, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, ada dua pasangan calon yang sudah mendaftar di KPU. Mereka bakal menjadi peserta di Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
"Sejak dibuka 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 sampai pukul 23.59 WIB, ada dua pasangan calon yang sudah mendaftar. Berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima," terang Nuriadi, Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggara.
Nuriadi mengatakan, setelah pendaftaran selesai selanjutnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSAL Dr Ramelan Surabaya.
"Dalam pemeriksaan tersebut ada sebanyak 22 jenis. Di antaranya tes kesehatan jasmani dan rohani, pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, penyakit dalam dan lainnya,” jelasnya.
"Untuk pemeriksaan kesehatan bagi dijadwalkan dan dapat dilakukan satu hari setelah melakukan pendaftaran di kantor KPU Jombang," tambahnya.
Menurutnya, KPU setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah melakukan penelitian berkas pada 29 Agustus sampai 4 September. Kemudian, tanggal 5 dan 6 September ada pemberitahuan hasil penelitian berkas dan 6 sampai 8 September tahapan pengumpulan berkas perbaikan.
“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat. Jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto menuturkan, mulai pendaftaran hingga jelang penutupan pendaftaran, pihaknya melakukan pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran untuk memastikan pendaftaran calon telah sesuai ketentuan.
“Bawaslu Jombang memastikan bahwa pendaftaran bakal calon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8/2024 serta perubahannya di PKPU 10/2024 sesuai Putusan MK 60 dan 70 Tahun 2024,” ungkapnya
Alumni FISIP Unair ini menegaskan, objek pengawasan Bawaslu adalah keterpenuhan syarat pencalonan. “Objek pengawasan kami adalah keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi