SUARA INDONESIA

Masa Kampanye Calon Bupati Sampang, KPU Batasi Penggunaan Akun Medsos

Hoirur Rosikin - 24 September 2024 | 23:09 - Dibaca 127 kali
Politik Masa Kampanye Calon Bupati Sampang, KPU Batasi Penggunaan Akun Medsos
Ilustrasi aplikasi media sosial yang dapat digunakan kampanye. (Foto: Dok. Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – KPU Kabupaten Sampang akan membatasi penggunaan akun media sosial (medsos) bagi dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang berlaga di Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Teknis Sosialisasi KPU Sampang, Suhariyanto mengatakan, pembatasan penggunaan medsos tersebut berdasarkan aturan yang ada. Masing-masing paslon dapat mendaftarkan setiap jenis medsos sebanyak 20 akun.

Selanjutnya, setiap jenis medsos dua paslon tersebut harus disetor ke KPU Sampang. "Semisal TikTok sebanyak 20 akun, Facebook 20, Instagram 20 dan akun jenis media lainnya juga 20," jelasnya, Selasa (24/09/24).

Ia berharap, dalam masa kampanye, dua paslon melakukannya secara aman dan damai, serta tidak melanggar aturan pilkada.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Sampang 2024 diikuti oleh dua paslon. Masing-masing adalah paslon Muhammad bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat yang memperoleh nomor urut 01. Dan pasangan Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud yang mendapat nomor urut 02. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV