SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - Pasca pelaporan terhadap Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo atas dugaan pelanggaran administrasi dan penyampaian keterangan palsu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo langsung melakukan tindakan.
Bawaslu menggelar rapat pembahasan pertama bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto, mengatakan rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah.
"Kita acuannya undang-undang Pilkada, ini kan prosesnya panjang. Untuk saat ini kami tidak bisa memutuskan, tapi di situ ada dugaan unsur pidana pemilihan. Kami perlu mengumpulkan bukti-bukti maupun keterangan dari beberapa saksi, pelapor dan terlapor juga. Untuk pembahasan kedua nanti, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, kalau terpenuhi maka kita proses ke pengadilan," ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Terdapat dua pasal yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Pertama, Pasal 14 Ayat 2 Huruf J dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan, dan Pasal 184 dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Pada Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau menggunakan surat palsu dalam persyaratan pencalonan bisa dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Pelanggar juga dapat dikenai denda minimal Rp.36 juta dan maksimal Rp.72 juta.
Hari ini, Senin (7/10/2024) Bawaslu memanggil pelapor Nofal Yulianto untuk melengkapi beberapa berkas bukti pelaporan. Untuk laporan tersebut, dikatakan Yonki bahwa telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai dengan hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
"Pemanggilan (pelapor-red) sekarang untuk melengkapi barang kali ada tambahan bukti lain," ungkapnya.
Selain pelapor, Bawaslu juga telah memanggil pihak BRI yang dalam laporan Nofal Yulianto turut disebut sebagai bank yang mengumumkan lelang tanah dan bangunan diduga milik salah seorang Cawabup Probolinggo.
"Karena dalam lampiran alat bukti ini kan ada kaitannya dengan BRI, maka kita cari informasi dari pihak BRI. Hari ini pihak BRI belum bisa memenuhi panggilan, jadi kita jadwal ulang pemanggilan besok," terang Yonki.
Pihak terlapor sendiri akan dipanggil Bawaslu pada Selasa 8 Oktober 2024 besok untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pidana keterangan palsu LHKPN tersebut.
Sebagai informasi, aktivis yang tergabung dalam LSM LIRA melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan penyampaian keterangan palsu dalam LHKPN oleh salah seorang Cawabup Probolinggo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Laporan tersebut melampirkan bukti dengan mempertunjukkan sebuah website yang mencantumkan lelang rumah dan toko di jalan Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dengan harga Rp 1.500.000.000.
Pengumuman lelang itu ditayangkan BRI mulai 31 Juli 2024, yang diduga rumah dan toko tersebut milik salah satu calon Wakil Bupati Probolinggo.
Selain itu, calon wakil bupati tersebut juga memiliki utang sebesar Rp.2 miliar berikut bunga dan juga dendanya. Hal inilah yang memicu dugaan pelanggaran administrasi dan penyampaian keterangan palsu LHKPN. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi