SUARA INDONESIA

Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemkab Karimun, Bawaslu Diminta Segera Putuskan Kasus Ini

Syahid Bustomi - 07 November 2024 | 22:11 - Dibaca 524 kali
Politik Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemkab Karimun, Bawaslu Diminta Segera Putuskan Kasus Ini
Sulfanow Putra (kanan) saat mendampingi Lurah Sungai Raya, Ajmain, di kantor Bawaslu Karimun, Kamis (7/11/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KARIMUN - Setelah melaporkan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karimun, pada Senin 4 November 2024 lalu.

Ketua Tim Pemenangan HMR berAURA Kabupaten Karimun, Sulfanow Putra, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, untuk segera menetapkan kasus tersebut dengan cara yang profesional.

"Dengan adanya kejadian yang dialami pak Ajmain, saya berharap teman-teman Bawaslu segera putuskan ini biar tak berlarut. Bahwa memang benar pejabat terlapor kemarin, ada mengarahkan dukungan politik para lurah ke salah satu Paslon Gubernur Kepri. Ini sudah jelas, bukan dugaan lagi," kata Putra saat dihubungi, Kamis (7/11/2024) sore.

Kader PDI Perjuangan ini juga menjadikan kasus pengancaman terhadap Lurah Sungai Raya tersebut, sebagai bahan laporan baru. Bahwa memang benar apa yang dilakukan Zulkhairi adalah pelanggaran.

"Saya langsung buat laporan baru, tak mau lagu saya laporan terduga seperti laporan sebelumnya. Sudah terang ini kasusnya, sudah terang benderang. Justru akan mempermudah kerja teman-teman Bawaslu," ujarnya.

Anggota DPRD Karimun ini juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendampingi kasus ini sampai tuntas, bahkan mendampingi Ajmain sampai ke polisi didampingi penasehat hukum.

"Kalau Bawaslu sudah menyatakan terlapor kita sudah salah, saya juga akan mendampingi Ajmain ke Polres dengan didampingi kuasa hukum dari kami. Karena ada pengancaman terlapor disitu. Dimana terlapor mengancam dia, istri dan anak-anaknya. Ini kan sudah lain tujuannya, sudah membuat orang tidak nyaman," kata Putra.

Dirinya juga mengharapkan, apabila dari kasus ini Bawaslu tidak perlu menunggu tahapan delapan hari sebagai standar pelaksanaan Bawaslu dalam menanggapi laporan pelanggaran Pilkada.

"Saya berharap Bawaslu jangan tunggu tahapan delapan hari lagi lah, karena kasus ini sudah jelas ada pelanggaran. 1 x 24 jam tetapkan bersalah sudah," pintanya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV