SUARA INDONESIA

Diputus Bersalah oleh Gakkumdu, Kades Talok Laporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP

Aditya Mahatva Yodha - 12 November 2024 | 21:11 - Dibaca 431 kali
Politik Diputus Bersalah oleh Gakkumdu, Kades Talok Laporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP
Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang , Agus Harianto. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MALANG - Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Agus Harianto, melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin 11 November 2024.

Hal ini buntut dari keputusan sidang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang, bersama Kepolisian Resor Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Sidang memutuskan Kepala Desa Talok, Agus Harianto, bersalah dan melanggar UU Desa. Agus diduga terlibat secara terang-terangan mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman, pada 23 Oktober 2024.

Sebelumnya, Agus telah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Malang untuk melakukan klarifikasi pada 28 Oktober 2024.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan oleh sidang Gakkumdu, Agus dinyatakan tidak netral dan melanggar UU Desa. Kemudian, oleh Bawaslu direkomendasikan ke Bupati Malang dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.

Awal mula perkara ini dari beredarnya video di media sosial yang diduga Kades Agus yang mendukung Paslon Gunawan-Umar Usman.

"Di video itu sebenarnya acara sunatan di warga desa. Saya diundang sebagai kepala desa. Dan saat itu tidak ada paslon yang hadir dan bukan pula acara di tim paslon nomor 2," ujar Agus Harianto, Selasa (12/11/2024).

Ia juga menegaskan, tidak memberikan dukungan secara terang-terangan atau menunjukkan kode jari untuk mendukung paslon Gunawan-Umar Usman. Namun, ia menyayangkan Bawaslu menetapkan dirinya tidak netral dalam Pilkada Malang 2024.

“Dari situ, ada framing yang bertubi-tubi seolah saya ini orangnya paslon dua yang menggalang kepala desa se-Kabupaten Malang untuk mendukung. Dari framing tersebut, akhirnya saya nggak kuat juga. Akhirnya mau nggak mau harus melawan kalau seperti ini. Jadi harus saya luruskan,” tandasnya.

Dikatakannya, ada kasus serupa namun melibatkan paslon nomor 1 yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak memproses laporan tersebut. Dari sini, Agus menilai, Bawaslu tidak netral dan tidak profesional.

“Makanya, kemarin, sudah melayangkan untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP Jakarta,” terang Agus.

Dari laporan ini, Agus berharap DKPP dapat memprosesnya. Sehingga Pilkada Malang 2024 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, mengaku belum mengetahui perihal kabar Bawaslu yang dilaporkan ke DKPP RI. “Saya belum tahu terkait laporan ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Namun, keputusan Bawaslu yang menyatakan Kades Talok Turen melanggar netralitas, telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami sudah menanganinya dengan seprofesional mungkin. Dan itu juga sudah melalui proses Gakkumdu,” jelasnya.

Meski demikian, dia menambahkan, jika memang ada panggilan dari DKPP, Bawaslu akan mematuhinya. "Jika ada panggilan dari DKPP kami akan mematuhinya dan menindaklanjuti," pungkas Allam. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV