SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banjarnegara menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala desa atau lurah bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024.
"Tentunya kami sangat mendukung putusan MK terkait netralitas TNI/Polri, ASN, kepala desa atau lurah, ini langkah yang sangat penting untuk memastikan Pilkada serentak nanti berjalan secara jurdil dan demokratis," kata Nuryanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Selasa (19/11/2024) sore.
Selain mendukung putusan MK, Nuryanto juga menekankan kepada Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu agar profesional dalam menjalankan tugasnya.
Terkait potensi kecurangan maupun netralitas TNI-Polri, ASN, kepala desa hingga lurah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta pemilihan bupati dan wakil bupati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Banjarnegara.
"Aturannya sudah sangat jelas, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana satu bulan hingga enam bulan penjara dan denda mulai Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta," tandasnya.
"Jika ada pelanggaran pada pilkada mendatang kami akan laporkan kepada Bawaslu. Bawaslu tidak merespons dan tidak ada tindakan, bahkan masyarakat tahu ini dilakukan secara vulgar, maka kita akan lapor kepada Yang Maha Kuasa," imbuhnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi