SUARA INDONESIA

Selalu Ditunggu Tiap Lebaran, Begini Sejarah Singkat THR

Redaksi - 26 April 2022 | 12:04 - Dibaca 1.83k kali
Sejarah Selalu Ditunggu Tiap Lebaran, Begini Sejarah Singkat THR
Ilustrasi (Foto: Pinterest)

JEMBER- Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang selalu ditunggu oleh banyak orang dari berbagai macam profesi menjelang lebaran setiap tahunnya. Hal tersebut sudah seperti bagian dari tradisi Ramadan di Indonesia layakanya mudik.

Dianggap sebuah tradisi, rupanya THR memiliki sejarah tersendiri. Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) mengungkapkan bahwa THR pertama kali diperkenalkan oleh Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri sekaligu Menteri Dalan Negeri ke- 6 pada tahun 1951-1952.

Saat itu, ia membuat program kerja Kabinet Soekiman yakni THR untuk menunjang kesejahteraan Pegawain Negeri Sipil (PNS) yang dulu dikenal dengan sebutan Pamong Pradja serta kelompok PNS dari kalangan priyai, ningrat, TNI, menak dan yang sekelas dengan mereka.

Pemberian THR tersebut kemudian dilakukan setiap penghujung Ramadan dengan nominal Rp 125 - Rp 200. Selain itu, para penerima THR itu juga diberikan tunjangan lain berupa beras.

Adanya THR untuk para PNS pada masa itu menuai pro dan kontra dari kaum buruh. Hal tersebut kemudian menyebabkan adanya aksi demonstrasi dengan tuntutan keadilan dalam pembagian THR.

Menyempurnakan aksi tersebut para buruh melakukan mogok kerja pada 13 Februari 1953. Sayangnya hal itu tidak mendapat tanggapan berarti dari pemerintah.

Selang 40 tahun lamanya, barulah pemerintah secara tegas mengatur THR lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No.04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dan diperbaharui kembali pada masa reformasi lewat Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Lalu pada Tahun 2016 pemerintah kembali merevisi aturan tersebut lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016.

Hingga saat ini, pemerintah mengatur tentang pemberian THR hampir setiap tahunnya, sehingga para pekerjan baik PNS maupun karyawan serta buruh swasta juga dapat menerimanya. 

Untuk tahun ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 16 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022. 

Berdasarkan hal itu, maka para penerima THR berhak mendapatkan tunjungan sebesar gaji pensiun pokok dan tunjungan yang melekat pada gaji pensiun pokok serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi penerima tunjangan kinerja. Sedang untuk pembayarannya dilakukan bisa dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV