SUARA INDONESIA

Peringati May Day, BPJamsostek Jatim Serahkan 1.600 Paket Sembako Untuk Pekerja

Redaksi - 04 May 2023 | 18:05 - Dibaca 923 kali
Sosial Peringati May Day, BPJamsostek Jatim Serahkan 1.600 Paket Sembako Untuk Pekerja
Peringatan May Day, BPJamsostek Jatim Serahkan Santunan dan Bantuan Sembako untuk Ribuan Pekerja

SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan bantuan sembako kepada buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2023. Jumlah yang dibagikan sebanyak 1.600 paket.

Bantuan sembako tersebut secara simbolis diserahkan PPs. Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Arie Fianto Syofian, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada Selasa (2/5/2023), untuk diteruskan kepada perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Timur.

"Kegiatan ini di samping memperingati Hari Buruh Internasional juga untuk meningkatkan engagement dengan serikat pekerja atau serikat buruh," ujar Arie.

Selain itu, lanjut dia, juga sebagai wujud kepedulian, apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Ia mengemukakan, bantuan bahan pokok kepada serikat buruh tersebut setiap paket berisikan beras premium 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula 1 kilogram, dan mie instan 3 pcs.

Selain memberikan paket sembako, Kanwil BPJamsostek Jawa Timur juga menyerahkan manfaat langsung kepada peserta berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa. 

Manfaat program BPJamsostek tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa di Gedung Gubernur, Minggu (1/5/2023). 

"Semoga dengan adanya santunan dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dapat bermanfaat dan membantu keberlangsungan hidup para ahli waris yang ditinggalkan,“ ujar Arie.

Dia sampaikan, hingga April 2023 Kanwil BPJamsostek Jawa Timur telah membayarkan total manfaat sebesar Rp 2.162.168.377.534,- dari total 208.917 klaim. Secara rinci disebutkan, Manfaat JHT sebesar Rp 1.841.606.800.883,- untuk 120.304 peserta dan JKM sejumlah Rp 130.310.400.000,- kepada ahli waris 6.558 peserta.

Selanjutnya, JKK sebanyak Rp 125.037.468.150,- untuk 16.573 peserta, JP sejumlah Rp 51.087.817.832,- bagi 58.173 peserta, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) senilai Rp 14.123.890.669,- untuk 7.309 peserta.

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program JKK, JKM, JHT dan JP, serta program JKP sejak tahun 2021.

Arie mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi (Jakon), Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Arie. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya