GRESIK - Polres Gresik melaunching mobil covid hunter. Kendaraan tersebut diterjunkan untuk memburu dan mengawasi protokol kesehatan di masyarakat.
Terdapat dua unit kendaraan terdiri milik Polres Gresik dan Satpol PP Gresik. Kedua mobil tersebut akan berkeliling untuk memantau penerapan protokol kesehatan masyarakat.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, mobil ini digunakan sebagai pemburu pelanggar protokol kesehatan. Aturan sudah ditetapkan, jika ada yang melanggar sanksi siap ditegaskan.
Di Gresik sendiri sudah ada Perbup 22 tahun 2020, sementara di Provinsi ada Perda 22 tahun 2020 dan nasional ada Inpres 6 tahun 2020. Sehingga launching mobil ini untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Harapannya masyarakat lebih patuh dan tertib menjalankan protokol kesehatan covid-19," kata alumnus Akpol 2001 tersebut, Rabu (16/9/2020).
AKBP Arief menyebut, dengan adanya mobil covid hunter tersebut diharapkan penerapan protokol kesehatan covid-19 lebih optimal. Kesadaran masyarakat ikut meningkat dengan mematuhi 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Tidak hanya itu, sanksi tegas juga akan diberikan kepada pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan covid-19. Sanksinya sesuai dengan Perbup 22/2020.
"Kegiatan ini gabungan Kodim 0817 Gresik, Polres Gresik dan Satpol PP," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi