SUARA INDONESIA

Ditetapkan Tersangka, Wabup Penabrak Polwan di Jayapura Diancam Pidana 12 Tahun Penjara

Gito Wahyudi - 17 September 2020 | 18:09 - Dibaca 1.21k kali
TNI/Polri Ditetapkan Tersangka, Wabup Penabrak Polwan di Jayapura Diancam Pidana 12 Tahun Penjara
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Kabag Humas, A.M Kamal
JAYAPURA - Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi yang menabrak seorang Polwan Polda Papua di jalan raya Adipura tepatnya Polimak 1 Kota Jayapura, pada Rabu (16/09/2020) lalu sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada awak di Mapolda, Kota Jayapura pada Kamis (17/09/2020) pagi.

Jendral Bintang Dua itu mengesankan bahwa, perbuatan dari pelaku yang merupakan Wakil Bupati Yalimo itu telah melangar UUD Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UULAJ No.22 tahun 2009 dalam peristiwa lakalantas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Khusus yang menghilangkan nyawa orang lain itu diancam pidana selama 12 tahun penjara, dan ini normal apalagi yang bersangkutan dalam kecelakaan ini lalali atau berkendara dalam kondisi dipengaruhi Miras"ujar Kapolda.

Lanjut Kapolda Papua itu, setelah dites, ternyata pelaku ini positif mengkonsumsi minuman keras dan pelaku mengakui hal itu, bahwa berkendara dalam kondisi dipengaruhi Miras tadi.

"Peristiwa ini tentu sangat kita sayangkan, karena kecerobohan yang dilakukan pelaku ini bukan hanya mengancam keselamatan orang lain saja tapi termasuk yang bersangkutan juga demikian,"bebernya.

Paulus Waterpauw menambahkan, himabaun kepada semua pihak peristiwa tersebut akan diproses secara normatif, dalam hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan itu ini dan lain sebagainya.

"Sementara untuk pelaku sendiri hingga saat ini kita sudah tetapkan jadi tersangka, dan sekarang lagi ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk mengikuti penyelidikan lebih lanjut,"bebernya.

"Karena yang perlu dilihat adalah korban, bukan pelakunya, yang artinya siapapun pelakunya entah itu datang dari laut bahkan langit sekalipun ya tetap is the pelaku yang harus diproses sesuai aturan yang berlaku,"lanjutnya.

Sedangkan menyinggung terkait hak politik dari pelaku yang mana saat ini terdaftar sebagai salah satu Bakal Calon Bupati Yalimo pada Pilkada serentak tahun 2020, menurutnya hal tersebut akan menjadi urusan nanti tapi pihaknya akan fokus pada peristiwa lakalantas.

"Hal itu nanti akan ada pihak yang berkompeten di bidangnya, tapi kita tetap fokus pada peristiwa kecelakaan itu saja,"paparnya.

Dalam Kesempatannya juga, Paulus Waterpauw mengungkap bela sungkawa atas meninggalnya korban Bripka Christin Batfeni dalam lakalantas maut tersebut.

"Tentunya kami sangat kehilangan sosok anggota yang baik, sangat disiplin, loyalitas dan dedikasi kerja yang tinggi,"tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya