TERNATE - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Desember mendatang.
Maklumat Nomor Mak/3/IX/2020 tersebut berisi pernyataan Kapolri yang meminta keselamatan jiwa diutamakan dalam semua tahapan Pilkada. Setiap peserta Pilkada juga dilarang untuk membuat kerumunan massa, termasuk konvoi dan arak arakan massa.
Adapun isi Maklumat Kapolri, diantaranya apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya." tegas Kapolri dalam maklumatnya.
Selain itu juga pihaknya meminta kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Serta pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan menghimbau agar seluruh pihak dapat mentaati maklumat Kapolri tersebut dalam penerapan protokol kesehatan.
"Untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, Marilah kita semua mentaati Maklumat Kalpolri Tersebut." Tutupnya. (uci)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi