BONDOWOSO- Warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, selain didenda juga distempel oleh Polisi.
Sanksi itu diberlakukan kali pertama oleh aparat kepolisian pada operasi yustisi hari ke 10 saat digelar operasi di Kelurahan Blindungan, Kecamatan Bondowoso. Tepatnya operasi itu dilaksanakan di jalan raya depan Kantor PCNU Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahwa stempel dibubuhkan pada pelanggar protokol kesehatan dengan maksud agar pelanggar mengingat bahwa pernah tak mematuhi protokol kesehatan, Jumat (25/9/2020).
"Agar mereka yang terkena sanksi ingat bahwa pernah melanggar protkes," katanya.
Polisi juga memberlakukan sanksi denda dan sanksi sosial dengan menggunakan sidang di tempat secara virtual tetap dilangsungkan dalam suasana operasi yustisi.
Polisi mengklaim, selama sekian hari operasi yustisi kepatuhan masyarakat menggunakan masker saat ini pun menjadi sekitar 70 persen lebih.
" itu berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh tim. Diharapkan, kepatuhan ini pun meningkat diikuti juga di kawasan-kawasan pinggiran Bondowoso," harapnya.
Polisi mengungkapkan, kalau di kawasan perkotaan, yang merupakan epicentrum operasi, kepatuhan menggunakan masker sudah 70 persen lebih.
Katanya, Polisi akan terus menggalakkan operasi yustisi bersama TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan BPBD untuk mendisiplinkan kepatuhan protokol kesehatan. Ujungnya, memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa ditekan.
"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar disiplin protkes," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi