BANDUNG, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda. Sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020.
Hal tersebut dilakukan Jajaran Polsek Rancasari Polrestabes Bandung dengan membagikan masker serta sosialisasi 3 M dan 1 T yaitu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berkerumun sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendri Boyoh, S.E. menerangkan bahwa " saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga perlu upaya lebih cepat dan efektif serta masif dalam mengantisipasi penyebaran covid-19, langkah kami Polsek Rancasari melalui jajaran patroli dan Bhabinkamtibmas membagikan masker dan Sosialisasi Protokol kesehatan di harapkan dapat membantu masyarakat dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan masyarakat sehingga dapat memutus penyebaran rantai covid-19.",Tandasnya, Senin, (9/11/2020)
Dia mengatakan, masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Sehingga dengan adanya pemberian masker, menurutnya hal tersebut sebagai solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi.
Menurutnya jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini ia berharap penularan COVID-19 bisa diminimalisir.pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : |
Komentar & Reaksi