SUARA INDONESIA

Pelanggar Prokes Didenda Baca Ayat Suci Al Quran

- 03 December 2020 | 14:12 - Dibaca 788 kali
TNI/Polri Pelanggar Prokes Didenda Baca Ayat Suci Al Quran
Foto : Petugas menjaring warga tidak memakai masker.

LHOKSEUMAWE – Tim gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam operasi ini pelanggar prokes didenda baca ayat pendek Al Quran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MH, Kamis (3/12/2020) mengatakan, operasi pendisiplinan prokes itu dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Petugas menjaring dua warga yang tidak menggunakan masker.

Kemudian, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe melakukan pendataan identitas. Petugas memberikan sanksi berupa tindakan fisik terhadap keduanya. Dua Pelanggar itu diberikan tindakan fisik, yaitu push up.

Selain itu, dua warga dimaksud juga diberikan dua hukuman lain. Yakni, membaca ayat pendek Al Quran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Tindakan ini bertujuan agar warga tersebut sadar akan kesalahannya dan diharapkan tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya.

Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktifitas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah.

“Setiap hari, kami melakukan patroli dan operasi pendisiplinan prokes. Pakailah masker, untuk kepentingan kita bersama,” pintanya. (Radhiah).


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV