LHOKSEUMAWE – Sebanyak sembilan pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker di Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe disanksi push up oleh tim gabungan penegakan disiplin prokes setempat, Jumat (4/12/2020).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi, SH, MH mengatakan, Tim gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP WH Kota Lhokseumawe sebelumnya melaksanakan apel yang bertempat di Kantor Satpol PP dan WH setempat. Selanjutnya, menyisir kawasan pasar Inpres pada pukul 09.00 WIB.
Dari Ops Yustisi ini, sembilan orang didapati tidak menggunakan masker. Kemudian, petugas melakukan pendataan dengan meminta identitas sembilan orang dimaksud.
“Selanjutnya, pelanggar tersebut diberikan sanksi push up, hal ini dilakukan sebagai efek jera, sehingga kedepan nantinya mereka tidak mengulangi lagi,” ujar Salman.
Untuk itu, Kapolres Lhokdeumawe mengimbau kepada masyarakat yang sedang melakukan aktifitas di luar rumah agar selalu mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan menggunakan masker.
“Patuhilah protokol kesehatan, jangan anggap sepele. Gunakan masker ketika berada di luar rumah, karena ini untuk kepentingan kita bersama. Mencegah lebih baik, daripada.mengobati,” pintanya. (Radhiah).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi