SUARA INDONESIA

Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Sumedang Bersama TNI Jaring 37 Pelanggar Prokes

Satria Galih Saputra - 28 December 2020 | 15:12 - Dibaca 1.67k kali
TNI/Polri Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Sumedang Bersama TNI  Jaring 37 Pelanggar Prokes
Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama Kodim dan TNI melaksanakan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Jatinangor

JATINAGOR, Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama Kodim dan TNI melaksanakan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Jatinangor.

Giat operasi yustisi yang digelar di Pangkalan Damri Jatinangor itu sedikitnya berhasil menjaring 37 pelanggar.

Kabid PPUD (Penegak Peraturan Perundangan Daerah) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maharizzal mengatakan operasi yustisi ini adalah implementasi Perbup 128 tahun 2020 adalah sanksi tegas, berupa denda administrasi dan teguran. Sanksi itu penghukuman yang tegas dan humanis. Tujuannya sejauh mana perbup itu dilaksanakan dan ditaati masyarakat.

“Intinya operasi ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa Covid 19 masih ada dan setiap saat bisa menyebar ke kita. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid 19 ini, adalah menerapkan protokol kesehatan dan disiplin menggunakan masker,” katanya. Senin (28/12/2020)

Menurut Rizzal ada beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, diantaranya sanksi teguran, denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu dan hukuman yang bisa memberikan efek jera. Semisal menyanyikan lagu indonesia raya, mengucapkan pancasila, dan menyapu halaman.

“Untuk hari ini belum ada yang diberikan sanksi. Karena masih menggunakan masker tapi tidak benar. Jadi diberikan teguran. Anak anak funk yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan hukuman yang bersifat edukasi,”ujarnnya.

Rizzal menambahkan pelaksanaan yustisi posko ini digelar sejak tanggal 28 sampai 4 januari 2021. Sesuai intruksi bupati, sejak 17 desember sampai tanggal 4 januari 2021 ini dilakukan serentak se Kabupaten Sumedang.

Diwaktu bersamaan, Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa SE M.Si mengatakan Kodim dalam hal ini diperintahkan Kodam 3 siliwangi untuk memantau ke tiap posko sejauh mana penerapan Perbu dilaksanakan. TNI bersama unsur Posko dan Satpol PP bertugas dalam penanggulangan dan pencegahan Covid 19. Sehingga TNI sama sama melaksanakan penindakan membantu Satpol PP dalam penegakan Perbup.

“Saya memantau dari wilayah Sumedang, terminal ciakar, alun alun, Cimanggung dan di jatinangor. Memang perintah dari kodam harus mengontrol

seberapa jauh penerapan sanksi perbup dilaksanakan. Penerapan protokol kesehatan dilaksanakn untuk menekan penyebaran virus kovid 19,” katanya.

Dandim pun mengimbau kepada masyarakat agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Jika masyarakatnya disiplin, lanjut Dandim, penyebaran virus Covid 19 bisa ditekan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid 19, perayaan malam tahun baru juga ditiadakan. Intruksi dari bupati bahwa tidak ada yang melaksanakan tahun baru, konvoi, kembang api dan pesta,” pungkasnya


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya